Panwaslu Desa Pemilu 2024

8 Contoh Soal Latihan Tanya Jawab Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Tanya jawab dalam tes wawancara PKD Pemilu 2024 menjadi tahapan penentu dari serangkaian seleksi yang akan Anda ikuti untuk menjadi anggota PKD.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Contoh soal tanya jawab tes wawancara PKD Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 8 contoh tanya jawab soal wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 ini akan berkaitan seputar peran dan tugas Panwaslu desa.

5 Persiapan Hadapi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Hal Sederhana Namun Penting

RANGKUMAN Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

20 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Cermati Pertanyaan Tentang 3 Materi Ini

Contoh Pertanyaan Menjebak Saat Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Begini Cara Jawabnya

Contoh Pertanyaan Menjebak Saat Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Begini Cara Jawabnya

Persiapkan Diri Anda! Berikut 5 Tips Hadapi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

31 Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Tentang Kepemiluan hingga Pengetahuan Lokal

15 Contoh Soal dan Materi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 tentang Bawaslu dan Kepemiluan

14 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Tips Cara Jawab Soal Bagi Fresh Graduate

Contoh Soal PertanyaanTes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

Penilaian Penting Pada Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Komitmen Kerja Hingga Visi dan Misi

Terutama dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum di tahun 2024.

Adapun soal latihan tanya jawab tes wawancara PKD Pemilu 2024 yang dirangkum TribunGayo.com ini merupakan sebagai estimasi saja.

Bagi Anda yang menjadi calon anggota Pawanslu Desa (PKD) Pemilu 2024 segera persiapkan diri.

Baca juga: 15 Contoh Soal dan Materi Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 tentang Bawaslu dan Kepemiluan

Sekedar untuk diketahui, tes wawancara PKD Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada akhir Januari 2023.

Selain itu, tanya jawab dalam tes wawancara PKD Pemilu 2024 menjadi tahapan penentu dari serangkaian seleksi yang akan Anda ikuti untuk menjadi anggota PKD.

Saat ini tahapan pembentukan anggota PKD Pemilu 2024 telah memasuki tahapan penutupan untuk penerimaan pendaftaran.

Lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melakukan perpanjangan pendaftaran PKD bagi desa yang belum memenuhi kuota.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PKD Pemilu 2024

Dimana perpanjangan pendaftaran anggota PKD tersebut sudah dibuka selama 3 hari yaitu sejak 24 – 26 Januari 2023.

Selesai tahap tersebut semua berkas pendaftaran Anda akan diseleksi satu per satu oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing-masing daerah.

Dan pada hari ini, Sabtu (28/1/2023) akan memasuki tahap dimana Panwascam mengumumkan para calon anggota PKD Pemilu 2024 yang lolos tahap seleksi.

Kemudian, usai diumumkan para calon anggota PKD Pemilu 2024 akan melangkah ketahap tanya jawab tes wawancara PKD Pemilu 2024 mulai 31 Januari- 2 Februari 2023.

Untuk itu, persiapkan dirimu segera untuk mengikuti tanya jawab tes wawancara PKD Pemilu 2024.

8 Latihan Soal Tanya Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

1. Apa itu Panwaslu Desa/Kelurahan?

Jawaban:

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

2. Berapa hari sebelum pemungutan suara memastikan pelaksanaan pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara yang dilakukan oleh KPPS?

Jawaban:

Paling lama 5 hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Buruan! Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Berikut Contoh Soal Tes Wawancaranya

3. Apakah Anda memiliki pengalaman dalam berorganisasi?

Jawaban:

Jika ada pertanyaan seperti ini and ajika menjabarkan pengalaman organisasi ditambah dengan pencapaian anda.

4. Apa itu Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS) ?

Jawaban:

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga: 16 Contoh Soal dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda!

5. Menurutmu apa itu Daftar Pemilih Tetap dalam PKD Pemilu 2024?

Jawaban :

Daftar pemilih tetap adalah daftar Pemilih sementara yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

6. Apa yang kamu tahu terkait nama aplikasi sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan PKD Pemilu 2024?

Jawaban:

Disini kamu bisa menjelaskan terkait apa yang kamu ketahui tentang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya, dan biasa disebut Sirekap.

Baca juga: Penuhi Kouta, Panwascam Mesidah Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 hingga Besok

7. Coba anda jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?

Jawaban :

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang yaitu:

Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

8. Bagaimana cara pelayanan hak pilih bagi para penderita gangguan jiwa dilakukan pada saat Pemilu 2024 nanti?

Jawaban:

Ada dua cara, yaitu seperti dengan cara pengelola rumah sakit jiwa menyiapkan data.

Selain itu, cara selanjutnya yaitu harus menerbitkan surat keterangan dokter bagi pasien rumah sakit jiwa yang tidak memiliki kemampuan untuk memilih sebagai dasar untuk dilakukan pendataan sebagai Pemilih.

Dalam hal ini paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara berlangsung.

Cara selanjutnya yaitu, Panitia pemungutan suara (PPS) melakukan pendataan Pemilih yang menggunakan hak pilih di rumah sakit jiwa.

Setelah mendapatkan surat keterangan dokter dan paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara berlangsung.  (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved