Panwaslu Desa Pemilu 2024

Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai

Maka dari itu Anda dapat mempersiapkan diri untuk menguasai 7 poin penting yang menjadi penilaian dalam tes wawancara PKD Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Pixabay.com
Ilustrasi-cara penilaian tes wawancara PKD Pemilu 2024, berikut poin penting yang harus dikuasai. 

b. Pemantau PemiluNasional

c. Pemantau Pemilu Internasional

Jika anda pernah menjadi anggota atau panitia dalam kegiatan kepemiluan tersebut, maka hal tersebut menjadi nilai plus bagi Anda.

Jadi selain menguasai 6 materi berikut anda perlu memiliki pengalaman di bidang kepemiluan.

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Cermati Pertanyaan Tentang 3 Materi Ini

2. Visi dan Misi

Calon anggota PKD Pemilu 2024 tentu memiliki visi dan misi tersendiri terhadap pelaksanaan Pemilu akbar tahun 2024 mendatang.

Untuk itu anda harus meyakinkan panitia seleksi akan visi dan misi yang Anda miliki.

Hal ini tentu menjadi penilaian penting bagi Anda terutama terhadap kepribadian Anda untuk menjadi panitia yang kredibel dibidang tersebut.

Maka dari itu sebelum mengikuti seleksi wawancara Anda perlu mempersiapkan visi dan misi untuk kelancara Pemilu pada Februari 2024.

3. Penguasaan Materi tentang Bawaslu, Strategi Pengawasan Pemilu, tugas dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa materi yang berkaitan dengan pemilu dan bawaslu antara lain :

A. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved