Berita Gayo Lues

Polisi Tetapkan 3 Pengurus Yayasan Pelita Cendikia Gayo Lues Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya

Tiga pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah kabupaten Gayo Lues ditetapkan Polres Gayo Lues sebagai tersangka.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
TribunGayo/Rasidan
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Tiga pengurus Yayasan Pelita Cendikia An Najah kabupaten Gayo Lues ditetapkan Polres Gayo Lues sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan serta pengelapan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 378 juncto 372 KUHP, namun sejauh ini tidak ditahan oleh kepolisian.

Yayasan Pelita Cendikia ini bergerak di bidang  pendidikan yang saat ini ada berdiri lembaga pendidikan TKIT Raudhatul Jannah (berdiri sejak 1998),  SDS Terpadu Raudhatul Jannah (1999)  dan TK/ TPA Raudhatul Jannah (2004).

Kapolres Galus AKBP Efrianza dibenarkan Kasat Reskrim AKP Zhia Ularcham, kepada Tribungayo.com, Jumat (3/2/2023) mengatakan, penetapan tersangka setelah adanya  laporan dari pelapor pimpinan pemilik lembaga pendidikan yayasan Pelita Cendikia yang dipimpin Rahmina.

"Pelaporan itu tertuang dalam Nomor: 35/ V/ 2022/ SPKT Polres Gayo Lues/ Polda Aceh tanggal 20 Mei 2022 di Polres Galus," jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut yakni, ketua pembina yayasan Pelita Cendikia inisial AN, ketua pengurus inisial A, dan bendahara pengurus yayasan inisial W.

Kasat Reskrim mengaku, ketiga pengurus yayasan yang ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini tidak ditahan karena kooperatif.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: TPAKD untuk 5 Kabupaten Dikukuhkan, Ada Gayo Lues, Ini Pesan Pj Gubernur Aceh

Baca juga: Tanggal Berapa Mulai Puasa Ramadhan 2023? Simak Menurut Kalender Hijriah dan Cara Penetapannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved