Pemilu 2024

KIP Aceh Telah Tetapkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Pemilu 2024

Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPRK pada 21 November 2022.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
kip.acehprov.go.id
KIP Aceh telah tetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRK Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Berdasarkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penetapan rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRK Pemilu 2024 akan berakhir Kamis (9/2/2023).

Dimana penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 14 Oktober 2022.

Seluruh provinsi harus segera mengusulkan rancangan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 sebelum berakhir pada Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berakhir Besok, Cek Jadwalnya

Namun rata-rata wilayah di Indonesia telah lebih dulu menetapkan salah satunya Provinsi Aceh.

Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPRK pada 21 November 2022.

Hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

KIP Aceh telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se-Aceh di KPU RI, pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Masa Kerja 38 Hari, Apa Tugas, Kewajiban dan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dilansir dari kip.acehprov.go.id untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 daerah pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota.

Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK.

Terhadap penambahan alokasi kursi tersebut meliputi 3 Kabupaten/Kota.

Yaitu di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sedangkan terkait rancangan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil dengan rinciannya yaitu:

Baca juga: Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya?

1. Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

2. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved