Pemilu 2024

KIP Aceh Telah Tetapkan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Pemilu 2024

Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPRK pada 21 November 2022.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
kip.acehprov.go.id
KIP Aceh telah tetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRK Pemilu 2024. 

3. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.

4. Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 5 dapil.

5. Kota Sabang, 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil.

Baca juga: Hasil Tes Administrasi Calon Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Diumumkan Hari Ini, Ada Tes Wawancara?

6. Kota Langsa 25 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.

Pembentukan rancangan penataan dapil tersebut dilakukan karena:

Pertama, karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan.

Menuju pesta rakyat pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Dimana Pemilu 2024 nanti menjadi pesta rakyat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Baru-baru ini pihak KPU baru menyelesaikan perekrutan Badan adhoc Pemilu 2024.

Badan Adhoc atau petugas pemilu 2024 yang bersifat sementara tersebut dibentuk untuk membantu menyukseskan pemilu yang adil, jujur dan bersih.

Petugas pemilu 2024 yang baru saja selesai dibentuk yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga: Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Masa Kerja, Tugas, Kewajiban hingga Besaran Gajinya

Petugas Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dilantik pada Senin (6/2/2023).

Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS dan Pantarlih merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved