Jumat, 8 Mei 2026

Pemilu 2024

Daftar Honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, Ini yang Tertinggi

Banyak peminat untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, lalu berapakah besaran honor yang ditawarkan?

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Daftar honor Badan Adhoc Pemilu 2024, PPK,PPS, KPPS dan Pantarlih. 

TRIBUNGAYO.COM - Berikut daftar honorium Badan Adhoc untuk pemilu 2024.

Antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Badan Adhoc untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: KIP Bener Meriah Lantik 696 Anggota PPS Dari 232 Desa

Badan Adhoc merupakan panitia sementara yang dibentuk untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024,

Sejauh ini pendaftar calon anggota Badan Adhoc begitu tinggi mulai dari para pendaftar PPK, PPS, KPPS hingga kini calon anggota Pantarlih.

Pembentukan panitia Badan Adhoc Pemilu 2024 sendiri beberapa diantaranya telah selesai ditetapkan.

Seperti PPK dan PPS yang telah selesai dilakukan pelantikan dan ditetapkan.

Dan saat ini sedang berlangsung pembentukan anggota Pantarlih.

Baca juga: PPK Jagong Jeget dan Atu Lintang Aceh Tengah Adakan Bimtek Bahas Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Pembentukan anggota Pantarlih tersebut sedang berada dalam tahapan penyeleksian.

Dimana calon anggota Pantarlih sedang berada ditahap penelitian administrasi yang dilakukan oleh PPS.

Banyak peminat untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, lalu berapakah besaran honor yang ditawarkan?

Dimana honor yang diterima anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 lebih besar dari periode sebelumnya.

Berikut daftar honor Badan Adhoc Pemilu 2024 PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih selengkapnya.

Baca juga: 50 Anggota PPK Pemilu 2024 di Bener Meriah Dilantik, Ini Penegasan Ketua KIP dan Pj Bupati

1. Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved