Kecelakaan Mobil Dinas
UPDATE Polisi Tingkatkan Status Kasus Mobil Dinas Tabrak Tiang Reklame, Ada Wanita Tanpa Busana
Polresta Jambi, telah meningkatkan status hukum kasus mobil dinas DPRD yang kecelakaan menabrak tiang reklame.
TRIBUNGAYO.COM - Polresta Jambi, telah meningkatkan status hukum kasus mobil dinas DPRD yang kecelakaan menabrak tiang reklame.
Sopir mobil dinas DPRD Jambi yang masih pelajar menjadi pelaku anak dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi itu sempat heboh, sebab ada wanita muda tanpa busana dalam mobil saat kecelakaan pada 2 Februari 2023 lalu.
Mengutip TribunJambi, Selasa (14/2/2023) kepolisian, akhirnya menetapkan MSA (17) pelajar pengemudi mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (2/2/2023) malam sebagai pelaku anak.
MSA terbukti bersalah, dan dikenakan Pasal 310 ayat 1 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan.
Dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 228 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: Sopir Mobil Dinas Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Tabrak Tiang Reklame, Terbukti Bersalah
Kemudian Pasal 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan
Dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 229 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
"Ya setelah kita gelar perkara, kecelakaannya kita naikkan ke tahap sidik, dan pengemudi kita tetapkan sebagai pelaku anak atas insiden kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Senin (13/2/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Bapas, untuk proses berikutnya.
Pada berita sebelumnya, Kompol Aulia Rahmad mengungkapkan kronologis kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi, dengan penumpang tanpa busana yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam.
Kata Auli, penumpang wanita berinsial TA tersebut sebelumnya mengaku ditemui oleh dua orang, saat sedang berada di kawasan Bandara Lama.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Pengakuan Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas yang Tabrak Tiang Reklame
Saat itu, mereka yang sedang berada di dalam mobil langsung melarikan diri, dengan melajukan kendaraan untuk meninggalkan lokasi.
"Jadi mereka memang mengaku sedang berada di kawasan bandara lama, dan waktu itu mereka dihampiri oleh dua orang dan mereka kabur," kata Aulia.
Dengan kecepatan sekira 60 kilo meter per jam, mobil yang dikemudikan oleh SA (17) lebih dahulu menabrak pulau jalan atau badan jalan, sehingga ban depan bagian kanan terlebih dahulu pecah.
Update Kasus Mobil Dinas Tabrak Tiang Reklame & Wanita Tanpa Busana, Gubernur Nonjobkan Ibunya |
![]() |
---|
VIDEO Pengakuan Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas yang Tabrak Tiang Reklame |
![]() |
---|
Sopir Mobil Dinas Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Tabrak Tiang Reklame, Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Pengakuan Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas yang Tabrak Tiang Reklame |
![]() |
---|
FAKTA Terkini Mobil Dinas Tabrak Tiang Reklame, Dikejar Warga hingga Wanita Tanpa Busana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.