Kecelakaan Mobil Dinas

Sopir Mobil Dinas Penumpang Wanita Tanpa Busana yang Tabrak Tiang Reklame, Terbukti Bersalah

Mobil dinas tersebut, dikemudi oleh seorang pelajar MSA (17), dan saat kecelakaan ada penumpang wanita tanpa busana di dalamnya.

Editor: Budi Fatria
Youtube Tribungayo.com
Wanita Tanpa Busana di Dalam Mobil Dinas yang Lepas Kendali Hingga Tabrak Tiang Reklame 

TRIBUNGAYO.COM --- Sopir mobil dinas milik DPRD Provinsi Jambi, yang alami kecelakaan hingga menabrak tiang reklame, terbukti bersalah, dan terancam hukuman penjara 1 tahun.

Mobil dinas tersebut, dikemudi oleh seorang pelajar MSA (17), dan saat kecelakaan ada penumpang wanita tanpa busana di dalamnya.

Kecelakaan itu, terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (2/2/2023) malam.

Dikutip dari Tribun Jambi, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, Senin (13/2/2023), mengatakan, sopir mobil dinas yang berinisial MSA terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan itu.

"Ya, setelah kita gelar perkara, kecelakaannya kita naikkan ke tahap sidik.

Dan pengemudi kita tetapkan sebagai pelaku anak atas insiden kecelakaan ini," ungkap Kompol Aulia Rahmad.

Lanjutnya, dalam perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas, untuk proses berikutnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Pengakuan Wanita Tanpa Busana dalam Mobil Dinas yang Tabrak Tiang Reklame

Disebutkan, MSA terbukti bersalah, dan dikenakan Pasal 310 Ayat 1, tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 228 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kemudian, pasal 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 229 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kompol Aulia Rahmad mengungkapkan kronologi kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi, dengan penumpang tanpa busana tersebut.

Kata Auli, penumpang wanita berinisial TA tersebut sebelumnya mengaku ditemui oleh dua orang, saat sedang berada di kawasan Bandara Lama.

Saat itu, mereka yang sedang berada di dalam mobil langsung melarikan diri, dengan melajukan kendaraan untuk meninggalkan lokasi.

"Jadi mereka memang mengaku sedang berada di kawasan bandara lama, dan waktu itu mereka dihampiri oleh dua orang dan mereka kabur," kata Aulia, beberapa waktu lalu.

Baca juga: FAKTA Terkini Mobil Dinas Tabrak Tiang Reklame, Dikejar Warga hingga Wanita Tanpa Busana

Dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam, mobil yang dikemudikan oleh MSA (17) lebih dahulu menabrak pulau jalan atau badan jalan, sehingga ban depan bagian kanan terlebih dahulu pecah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved