CPNS 2023

Tanggal Berapa CPNS 2023 Resmi Dibuka? Berikut Penjelasan Hingga Formasinya

Sebagai informasi, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini akan di prioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu...

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
TribunnewsWiki.com
Apakah CPNS 2023 Sudah Dibuka? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNGAYO.COM --- Banyak yang bertanya, apakah pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka secara resmi? dan ini pejelasanya lengkapnya.

Rekrutmen CPNS 2023 dikabarkan akan segera dibuka pada kuartal III atau tepatnya pada bulan Juni 2023.

Menurut informasi, dalam rekrutmen CPNS 2023 akan dibuka sebanyak 1.030.501 formasi.

Bukan jumlah yang sedikit memang, karna selain itu untuk penetapan formasi PPPK dan CPNS 2023 sendiri akan ditetapkan pada bulan April mendatang.

Nah, jadi untuk rekrutmen CPNS 2023 belum di buka pada bulan Februari 2023 ini, hanya saja akan dibuka pada bulan Juni mendatang.

Dengan begitu, dalam artikel ini Tribungayo.com juga akan membantu Anda untuk mengintip prediksi jadwal CPNS 2023.

Namun sebelumnya, sebagai informasi bagi anda bahwa, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu.

Baca juga: 4 Formasi Prioritas CPNS 2023 dari Penyandang Disabilitas Hingga Putra dan Putri Papua Barat

Seperi, jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis talenta digital sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga memiliki alasan tertentu dalam mengambil kebijakan dalam perekrutan CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Seperti misalnya, melihat banyaknya tenaga non-ASN di kedua bagian tersebut membuat pemerintah ingin mengoptimalkan masalah tenaga non-ASN ini sendiri.

Menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi CASN 2023 ini baik itu PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Dimana, pada arah kebijakan ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Baca juga: CPNS 2023, Ini Formasi dengan Kebutuhan 1 Juta Pegawai, 11 Jurusan Prioritas, dan Kisi-Kisinya

Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Kebijakan keempat yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak pada transformasi digital dengan merekrut sejumlah tenaga talenta digital.

Dalam hal ini pula, kebijakan yang diambil pemerintah adalah guna agar tidak berdampak serius oleh perkembangan digital saat ini.

DIbawah ini akan Tribungayo.com jabarkan, sederet informasi mengenai rekrutmen CASN untuk PPPK dan CPNS 2023, mulai dari prediksi jadwal, detail jumlah formasi baik untuk PPPK maupun CPNS 2023.

Prediksi Jadwal CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi CPNS – 30 Juni s.d 14 Juli 2023

2. Pendaftaran CPNS 2023 – 30 Juni s.d 21 Juli 2023\

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi – 28 s.d 29 Juli 2023

4. Masa Sanggah – 30 30 Juli s.d 1 Agustus 2023

5. Jawab Sanggah – 30 Juli s.d 8 Agustus 2023

6. Pengumuman Pasca Sanggah – 9 Agustus 2023

7. Pelaksanaan SKD – 25 Agustus s.d 4 Oktober 2023

8. Pengumuman Hasil SKD – 17 s.d 18 Oktober 2023

9. Persiapan pelaksanaan SKB – 19 Oktober s.d 1 November 2023

10. Pelaksanaan SKB – 8 s.d 29 November 2023

11. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB – 15 s.d 17 Desember 2023

12. Pengumuman Kelulusan - 18 s.d 19 Desember 2023

13. Masa Sanggah - 20 s.d 22 Desember 2023

14. Jawab Sanggah – 20 s.d 29 Desember 2023

15. Pengumuman Pasca Sanggah – 30 s.d 31 Desember 2023

16. Pengisian DRH – 1 s.d 18 Januari 2024

17. Usul Penetapan NIP -  19 Januari s.d 18 Februari 2024

Berikut Rincian dari Jumlah Formasi Dengan Total 1.030.501 Pegawai

1. Instansi pusat diketahui dibutuhkan sebanyak 80.869 formasi

Dengan rincian calon pegawai atau CPNS 2023, bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen dengan 24.419 formasi.

2. PPPK 2023 sebanyak 56.450 formasi dengan instansi daerah dibutuhkan sebanyak 943.373 formasi.

Dengan rincian tenaga guru 580.22 formasi, tenaga Kesehatan 327.542 formasi, serta tenaga teknis sebnayak 35.629 formasi.

Lalu formasi sekolah kedinasan 6.259.

Sehingga dalam hal ini total pegawai yang dibutuhkan adalah sebanyak 1.030.501 formasi.

Syarat pendaftaran para calon peserta tes CPNS 2023:

1.   Nomor Induk Kependudukan (KTP)

2.   Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir

3.   Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir

4.   Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb

5.   Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb

6.   Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus

7.   Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi

8.   Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keternagan sudah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS untuk diketahui para CPNS 2023

Selain itu, kami juga telah merangkum besaran gaji dan tunjangan untuk 4 formasi prioritas pada tes CPNS 2023 ini.

Dimana jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS 2023:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan

Besaran Gaji PPPK 2023 

Untuk daftar gaji PPPK jika melihat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Baca berita CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved