Berita Bener Meriah

Remaja Kota Juang Bireuen Ditangkap Satnarkoba Polres Bener Meriah, Berikut Kronologinya

Bersama pelaku kata Kapolres, ikut diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Polres Bener Meriah
Pelaku berinisial AN (19) warga Kabupaten Bireuen beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah pada Kamis (16/2/2/2023). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu pada Kamis (16/2/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di seputaran Kampung Lampahan Timur, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

Diketahui pelaku atas nama AN (19) merupakan warga gampong Blang Reuling Kecamatan Kota Juang, Bireuen. 

Baca juga: Festival Seribu Anak Muslim Diikuti Peserta dari Bener Meriah dan Aceh Tengah

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK dalam keterangan tertulis yang di terima TribunGayo.com pada Jumat (17/2/202) mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 18:30 WIB.

Pengamanan terhadap pelaku dilakukan lantaran diduga menyalah gunakan narkotika jenis sabu.

Bersama pelaku kata Kapolres, ikut diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,45.

Baca juga: Harga Emas Murni dan London di Bener Meriah Turun, Cek Harga Terbaru per 16 Februari 2023

Kemudian satu buah potongan batang bambu, satu unit handphone jenis android merk xiaomi, dan satu unit sepeda motor jenis Honda merk BeAT dengan Nomor Polisi BL 4654 ZAN.

"Pelaku ditangkap setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Lampahan Timur akan adanya transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres lagi, kepada petugas pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Catat! Festival Durian Degol 2023 akan Digelar di Bener Meriah pada 26 Februari 2023

Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AMI (DPO) di kabupaten Bireun.

Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Indra Novianto menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar menjauhi barang haram tersebut.

Dan bilamana ada mengetahui informasi tentang peredaran barang tersebut agar melaporkan kepada Polisi.

Baca juga: Pj Bupati Temui Menteri Perhubungan, Bahas Bangun Pelabuhan Darat di Bener Meriah

"Kita himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba, karena ini dapat merusak generasi bangsa kita.

Bilamana mengetahui informasi tentang peredaran narkoba laporkan agar cepat kita tangani," demikian kata Indra Novianto. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved