CPNS 2023

Perhatian! Pelaksanaan CAT CPNS 2023 Ada Perbedaan Pengaturan Waktu dan Tartib Peserta

Dalam hal ini, ada beberapa pengaturan waktu dan tata tertib yang harus anda ketahui sebelum mengikuti CAT CPNS 2023 nantinya.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
Pelaksanaan CAT CPNS 2023 ada perbedaan pengaturan waktu dan tata tertib peserta. 

Pengaturan Waktu/Sesi

1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selama 120 menit.

2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:

  • 30 menit : Pra-tes dan Latihan
  • 100 menit : Pengerjaan Soal

3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi SKD

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Harus Tahu! Ini Syarat dan Tips Agar Lolos Seleksi Ujian CAT

Tata Tertib Peserta

1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir.

2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP kepada pengawas ujian.

3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.

4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir.

6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia.

7. Peserta wajib meletakkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2023/2024 dan KTP di atas meja.

8. Peserta dilarang:

a. Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan SKD

b. Membuat catatan-catatan di meja, bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved