CPNS 2023
CPNS 2023 akan Segera Dibuka, Simak Panduan Materi Kenegaraan Soal TWK
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ujian seleksi CPNS 2023 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)...
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Budi Fatria
c. Paham yang Bertentangan dengan Nasionalisme
1.Chauvinisme
Merupakan bentuk dari perasaan cinta, bangga, loyalitas yang tinggi, fanatisme atau kesetiaan pada tanah air (negara) tanpa mempertimbangakan pandangan dari orang lain satu bangsa lain.
Chauvinisme merupakan ajaran dan paham tentang fanatisme seseorang terhadap tanah air yang berlebihan sehingga merendahkan kualitas negara lain atau menganggap bangsa lain sebagai bangsa yang tidak bagus.
Beberapa negara yang pernah menerapkan semangat Chauvinisme adalah Jerman, Jepang, dan Italia.
2. Etnosentrisme
Merupakan suatu persepsi atau pandangan yang dimiliki oleh masing-masing individu yang menganggap bahwa kebudayaan yang dimilikinya lebih baik dari budaya lainnya atau membanggakan budayanya sendiri dan menganggap rendah budaya lain.
Hal ini akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa.
d. Tujuan Nasionalisme
Pada dasarnya nasionalisme yang muncul di berbagai negara mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
2. Menghilangkan Ekstremisme (tuntutan berlebihan) dari warga negara (individu dan kelompok).
3. Menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air
4. Menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis, dan mempererat tali persaudaraan yang utuh.
e. Contoh Sikap Nasionalisme
Contoh perilaku atau sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari:
1. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku.
2. Mematuhi dan mentaati hukum negara.
3. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara.
4. Melestarikan budaya indonesia.
5. Menggunakan produk dalam negeri.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
7. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
B. BELA NEGARA
a. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara.
Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya.
Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Bela negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara fisik dan fisik.
1. Bela negara secara fisik
2. Bela negara secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut 3. Bela negara secara non-fisik
4. konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer.
Subjek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Di Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
b. Unsur Dasar Bela Negara
Di dalam proses pembelaan negara, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah:
1. Cinta tanah air kesadaran berbangsa dan bernegara
2. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
4. Memiliki kemampuan awal bela negara
C. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum bela negara adalah:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
5. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara.
Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya.
Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember.
Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
d. Fungsi dan Tujuan Bela Negara
1. Fungsi bela negara
a) Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b) Menjaga keutuhan wilayah negara
c) Merupakan kewajiban setiap warga negara
d) Merupakan panggilan sejarah
2. Tujuan bela negara
a) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
b) Melestarikan budaya menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
c) Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
d) Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara
e. Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari Bela Negara:
1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
f. Contoh Bela Negara
Contoh Bela Negara dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan:
1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga)
2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
3. Meningkatkan iman dan taqwa dan iptek (lingkungan sekolah)
4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara). (*)
Berita CPNS 2023 lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
![]() |
---|
Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
![]() |
---|
18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
![]() |
---|
Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.