Puasa Ramadhan 2023

Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Pahami 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan yang tentunya wajib diketahui oleh seluruh umat Islam di dunia.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan 2023/1444 H. Perlu diketahui ada 8 hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan. 

Selain itu, lubang (jauf) ini memiliki batas awal, dimana ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa yang dilakukan seorang mukmin tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya ialah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Jika dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Baca juga: Ini Dalil, Keutamaan, Niat dan Waktu yang Tepat Untuk Puasa Ramadhan

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.  

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa.

Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)

2. Berobat dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan selanjutnya ialah seperti misalnya, pengobatan bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka hal tersebut dapat membatalkan seseorang yang sedang berpuasa Ramadhan.

3. Muntah dengan Sengaja

Perkara atau hal yang membatalkan puasa selanjutnya ialah muntah dengan sengaja.

Hal ini berbeda jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba.

Dimana jika seseorang yang puasa tersebut munta dengan tanpa disengaja dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya tersebut tertelan, maka puasa orang tersebut masih dihukumi sah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved