PPPK 2023

PPPK 2023, Sebanyak 327.542 Formasi Tenaga Kesehatan Dibutuhkan untuk Instansi Daerah

Pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Money.kompas.com
Pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ternyata ada sebanyak 327.542 formasi dibutuhkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan.

Tahukah kamu, bahwa kebijakan pemerintah di tahun ini untuk rekrutmen CASN 2023 berbeda dari tahun sebelumnya.

Jadwal terkait pendaftaran CASN baik itu PPPK 2023 maupun CPNS 2023 belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Contoh Soal Tes PPPK Guru Madrasah Kemenag Lengkap Kunci Jawaban, 75.083 Pelamar dan Ujian 10 Maret

Karena beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memastikan bahwa akan membuka rekrutmen PPPK 2023 dan begitupun CPNS.

Dengan jumlah PPPK tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencapai 327.542 Formasi untuk instansi daerah, tentunya itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Selain PPPK tenaga kesehatan, sebenarnya ada pula PPPK tenaga guru dan tenaga teknis, serta PPPK untuk penempatan di wilayah pusat.

Baca juga: Tahun 2023, Sebanyak 580.202 Formasi PPPK Tenaga Guru Dibutuhkan

Untuk formasi PPPK 2023 total dibutuhkan pegawai mencapai angka 999.652 formasi baik pusat dan daerah.

Untuk rincian kebutuhan pegawai PPPK pusat mencapai 56.450.

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan mencapai 327.542 formasi, PPPK Teknis 35.629, sedangkan untuk PPPK tenaga guru menjadi kebutuhan dengan formasi tertinggi yaitu mencapai 580.202 formasi.

Dengan begitu, total kebutuhan CASN PPPK 2023 mencapai 999.652.

Dilansir dari akun twitter Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (24/2/2023) bahwa rencananya pembukaan formasi baru CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan akan dilakukan bertahap sampai tahun 2023.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Belum Ada Titik Terang, Simak Penjelasan BKN

Bagi nakes (tenaga kesehatan) honorer yang telah memenuhi kriteria seleksi, diminta untuk segera mendaftar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dilansir dari Kompas.com pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berdasarkan data per 1 April 2022.

Pelamar PPPK JF (Jabatan Fungsional) Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Baca juga: Sesuai Arahan BKN PPPK Guru 2022 Diumumkan Minggu ke-4, Cek Pengumuman di gurupppk.kemdikbud.go.id

Jika kita mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Pelamar PPPK Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.

Berikut beberapa syarat pendafatran PPPK Tenaga Kesehatan jika kita mengacu pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Beredar Informasi Bahwa CPNS 2023 Akan Dibuka Lebih Cepat dari PPPK, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan

Syarat Umum Pendafatran PPPK Tenaga Kesehatan

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Syarat Khusus

Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja

  • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 3 tahun untuk jenjang muda
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman

  • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Bagi pelamar penyandang disabilitas

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Kemudian, Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update berita lainnya terkait PPPK 2023 DISINI dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved