Berita Aceh Tenggara

Kontraktor Proyek Jembatan dan Normalisasi Dana APBN Diduga Tak Setor Pajak Galian C

Tiga kontraktor pekerjaan proyek fisik yang bersumber dari dana APBN tahun 2022 belum membayar pajak galian C kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggar

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
FOTO/IST 
Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tiga kontraktor pekerjaan proyek fisik yang bersumber dari dana APBN tahun 2022 belum membayar pajak galian C kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara.

Padahal, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah melayangkan tiga kali surat kepada kontraktor perusahaan tersebut.

Tiga kontraktor yang bertanggungjawab pekerjaan proyek itu, dua diantaranya adalah proyek pembangunan jembatan Natam dan Jembatan Semadam pasca banjir bandang dan normalisasi sungai pada dinas BWS Aceh Sumatera 1.

"Kita sudah layangkan surat hingga tiga kali, agar perusahaan pekerjaan proyek fisik dana APBN di Aceh Tenggara segera membayarkan pajak galian C ke Pemkab Aceh Tenggara.

Tapi, sepertinya mereka tak respon," ujar Kepala BPKD Aceh Tenggara Hattaruddin SE didampingi Kabid Pendapatan, Julius Hasyim Aryo SE, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Pedagang Harapkan Pemkab Gayo Lues Tertibkan Ternak Berkeliaran di Pajak Terpadu Buntul Tajuk 

Kata dia, sesuai Undang-undang nNomor 28 tentang retribusi dan pajak daerah.

Kemudian Qanun Kabupaten Aceh Tenggara nomor 4 tahun 2013 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara nomor 48 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan bebatuan. 

Menurut Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Pemkab telah layangkan surat teguran kepada pihak perusahaan/kontraktor dari pihak PT Nisara Karya Nusantara (NKN) yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Natam.

Dan CV Harapan Baru yang bertanggungjawab mengerjakan proyek jembatan Natam di bawah pekerjaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh. 

Serta proyek normalisasi atau pembangunan bronjong di Desa Buah Pala yang dikerjakan PT Kota Metro Dolar di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh Sumatera 1.

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat

Menurut Julius, ketiga perusahaan yang mengerjakan proyek di Aceh Tenggara di tiga lokasi ini bersumber dana dari APBN mencapai puluhan miliar yang tersebar di tiga lokasi.

Namun, sampai saat ini pihak kontraktor yang bertanggungjawab terhadap proyek pekerjaan tersebut belum membayar pajak daerah ke Pemkab Aceh Tenggara melalui BPKD Aceh Tenggara.

Sementara itu, secara terpisah, Salah Seorang Kontraktor yang ikut dalam pekerjaan Jembatan, mengatakan, pihaknya telah sampaikan kepada pihak PPK.

Namun, pihak PPK mengatakan, kalau pajak galian C bukan urusan pihak kontraktor, melainkan tagihan pajak Galian C itu pada penjual galian C.(*)

Baca juga: Pacar Anak Pejabat Ditjen Pajak Trending di Twitter

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved