Berita Aceh
Cobra Diringkus Polres Aceh Utara Tiga Bulan Setelah Mencuri Sapi
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara akhirnya berhasil meringkus pria berinisial H alias Cobra (36), warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, pad
TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara akhirnya berhasil meringkus pria berinisial H alias Cobra (36), warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, pada Jumat (3/3/2023) dini hari.
Cobra baru berhasil ditangkap petugas di kawasan Syamtalira Aron setelah tiga bulan dilaporkan warga dalam kasus pencurian sapi.
Lalu pria paru bayah itu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus terseut.
Ia dilaporkan warga pada Desember 2022 karena diduga mencuri lembu.
Saat terjadi pencurian tersebut warga sempat melihat Cobra membawa sapi hasil curian itu dengan menggunakan becak.
Baca juga: Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap Petugas Saat Angkut Kelapa Sawit
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, kepada TribunGayo mengatakan pria beriisial H dibawa ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa.
"Akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan adanya tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Desember 2022 di Kecamatan Tanah Pasir," ungkap Kasat Reskrim.
AKP Agus menambahkan, ada saksi yang melihat jika H alias Cobra ini membawa seekor sapi menggunakan becak yang diketahui merupakan milik orang lain.(*)
Baca juga: Seorang Remaja Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Aceh Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Curi-sapi-di-Aceh-Utara.jpg)