Berita Aceh Tengah

Asdeksi Korda Aceh Lahirkan 8 Rekomendasi untuk Rakornas di Mataram

Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Asdeksi) Aceh mengadakan pertemuan di Banda Aceh,  Sabtu (4/3/2023)

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok. Asdeksi Aceh
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Asdeksi) Aceh mengadakan pertemuan di Banda Aceh, Sabtu (4/3/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, ACEH TENGAH - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia (Asdeksi) Aceh mengadakan pertemuan di Banda Aceh,  Sabtu (4/3/2023)

Kegiatan perserta dari Korda (Koordinator Daerah) tersebut dihadiri seluruh Sekretaris Dewan (Sekwan) se Aceh.

Ketua Asdekai Provinsi Aceh Drs Windi Darsa SH, MM., mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk merumuskan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asdeksi di Kota Mataram.

"Kita melakukan pertemuan untuk memberikan rekomendasi yang akan kita sampaikan daei Aceh untuk Rakornas nanti," kata Windi Darsa selaku Ketua Asdeksi Aceh sekaligus Sekwan DPRK Aceh Tengah.

Rakornas tersebut diselenggarakan 10 - 12 Maret 2023 mendatang di Kota Mataram.

"Alhamdulillah, kita sudah selesai rapat dalam satu hari dan menghasilkan 8 rekomendasi," katanya.

Baca juga: Berikut Puluhan Prediksi Soal SKD CPNS 2023 Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berikut 8 rekomendasi pengurus Askorda Aceh pada  Rakornas Asdeksi di Kota Mataram:

1. Dewan Pengurus Daerah Asdeksi Aceh mendukung penuh program kerja DPN ASDEKSI

2. Terkait peningkatan kesejahteraan melalui TPP, usulan kelas jabatan tetap dikawal dan di dorong seperti yang telah diusulkan sebelumnya oleh DPN Asdeksi kepada Pemerintah Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.

3. Perlu perhatian DPN ASDEKSI dengan memberikan pendampingan Hukum terhadap Sekwan dan jajarannya yang tersandung kasus Hukum dalam menjalankan tupoksinya

4. Perlu anggaran khusus terhadap peningkatan kapasitas SDM di Sekretariat DPRK

5. Mengingat beban tugas Sekwan secara operasional bertanggungjawab terhadap Pimpinan DPRK dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, maka agar tidak terjadi kesewenangan dalam mutasi Sekwan, maka diperlukan rekomendasi dari Kemendagri terhadap Sekwan yang dimutasi ke jabatan lain;

6. Terkait pelaksanaan perjalanan dinas Sekretaris Dewan yang berhubungan dengan jabatan struktural, surat tugas ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekda, sedangkan terkait perjalanan dinas dalam rangka pendampingan AKD, surat tugas Sekretaris Dewan, ditandatangani oleh Pimpinan DPRK.

7. Perlu regulasi yang jelas terhadap pemberian uang transportasi untuk konstituen pada saat pelaksanaan Reses, dan peserta sosialisasi rancangan Peraturan Daerah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved