SIM Keliling

Layanan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara dari Senin hingga Sabtu

embuatan Surat Izin Mengemudi SIM (SIM) di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dilayani dari Senin hingga Sabtu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI
Pemohon SIM sedang mengikuti ujian online tentang rambu-rambu lalulintas di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Desa Kutarih Kecamatan Bambel. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM (SIM) di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dilayani dari Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM di Satpas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pelayanan SIM di Aceh Tenggara terus bertambah dan pada Jumat (3/3/2023) sebanyak 18 orang membuat SIM A, B dan C.

Sedangkan pada Sabtu (4/3/2023) sepi yang membuat SIM.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com, Minggu (5/3/2023).

Layanan Satpas SIM Polres Aceh Tenggara di buka mulai Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

"Bagi yang belum memiliki SIM segera mengurus," ajak Kapolres Aceh Tenggara.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Parkir di Pekan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Butuh Pembenahan

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN dan Kemendikbud Ristek, Pantau hingga 10 Maret 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved