SPAN PTKIN 2023

Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Diperpanjang hingga 7 Maret, Jangan Lupa Cek Daftar Kouta Jurusan Kampus

Dalam keterangan Panitia Nasional PMB PTKIN menyampaikan bahwa pendaftaran SPAN PTKIN 2023 diperpanjang hingga 7 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
span.ptkin.ac.id
Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 diperpanjang hingga 7 Maret, jangan lupa cek daftar kouta jurusan kampus 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) 2023 diperpanjang hingga Selasa (7/3/2023).

Awalnya pendaftaran SPAN PTKIN 2023 akan berakhir pada Sabtu (4/3/2023).

Dimana pendataran SPAN PTKIN 2023 telah dibuka sejak dua minggu lalu yakni pada Kamis (16/2/2023).

Pengumuman ini disampaikan Panitia Nasional PMB PTKIN melalui akun instagram resmi di @span_umptkin pada Sabtu (4/3/2023).

Dalam keterangan Panitia Nasional PMB PTKIN menyampaikan bahwa pendaftaran SPAN PTKIN 2023 diperpanjang hingga 7 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.

Bagi Anda para siswa yang masuk daftar eligible yang belum mendaftar jalur SPAN PTKIN 2023 dapat memanfaatkan kesempatan ini.

SPAN PTKIN 2023 merupakan proses seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh Perguruan Tinggi Negeri Islam yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Baca juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Telah Dibuka, Jangan Lupa Cek Kouta Jurusan Disini

Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.

Nah bagi Anda yang ingin mendaftar segera lengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk seleksi SPAN PTKIN 2023.

Para siswa hanya perlu mempersiapkan beberapa berkas berikut:

Persyaratan Siswa Pelamar

1. Siswa Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2023.

2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.

3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

4. Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1, Kelas X/Semester 2, Kelas XI/Semester 1, Kelas XI/Semester 2 dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved