CPNS 2023

Menpan RB Siapkan Kalender Seleksi CPNS 2023, Intip Syarat dan Dokumennya Berikut Ini

Kementerian PANRB sudah menetapkan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunmedan
Menpan RB telah menyiapkan kalender seleksi CPNS 2023. 

Nah, adapun ketentuan baru pendaftaran CPNS 2023 tersebut yakni:

1. Fokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.

2. Memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur

3. Merekrut pendaftaran CPNS secara sangat selektif dibandingkan tahun sebelumnya

Baca juga: Segera Pelajari Prediksi Soal SKD dari Panduan Terbaru CPNS 2023

4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Lalu apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023?

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: Berikut Puluhan Prediksi Soal SKD CPNS 2023

Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

Sehat secara jasmani dan rohani.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka hanya untuk Beberapa Formasi Tertentu, Ini Penjelasan Kepala BKN

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved