Minggu, 10 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Polsek Semadam Aceh Tenggara Ringkus Bandar Togel Lawe Kinga Lapter

im Opsnal Polsek Semadam, Aceh Tenggara meringkus pria JT (33) petani sebagai juru tulis (Jurtul) dan bandar toto gelap (togel).

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok. Polsek
Kapolsek Semadam Ipda Bambang Pelis SH MH mengamankan tersangka, JT (tengah) bandar togel Lawe Kinga Lapter Kecamatan Semadam bersama barang bukti di Mapolsek Semadam, Senin (6/3/2023) 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Polsek Semadam, Aceh Tenggara meringkus pria JT (33) petani sebagai juru tulis (Jurtul) dan bandar toto gelap (togel).

Pelaku diangkap polisi di kawasan Desa Lawe Kinga Lapter Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (6/3/2023).

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kapolsek Semadam Ipda Bambang Pelis SH MH kepada TribunGayo.com, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, pada Senin tanggal 6 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB tim Opsnal Polsek Semadam melaksanakan patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Semadam Polres Aceh Tenggara.

Baca juga: Tega Dukun di Aceh Tenggara Setubuhi 2 Anak Dibawah Umur, Mirisnya Korban Adalah Kakak Beradik

Dan tepatnya di warung milik tersangka petugas melintas dan melihat tersangka sedang menulis dan sambil bermain handphone dan pada saat itu petugas langsung menghampiri tersangka.

"Dan benar tersangka sedang menulis nomor di dalam kupon dan rekap perjudian togel," katanya.

Dijelaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat lembar rekap pemasangan nomor togel dari tanggal 3 Maret 2023 sampai 5 Maret 2023, 11 blok kupon nomor tempat menulis angka untuk pembeli 1 buah buku tabir mimpi Joyo Boyo,

Satu buah handphone merk Oppo A16 warna hitam, satu buah pulpen (alat tulis), uang sebesar Rp. 193.000 ,

"Tersangka terbukti menjual/ menulis judi togel sehingga petugas membawa tersangka di Polsek Semadam Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 303 KUHPidana," ujar Ipda Bambang Pelis.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Alhamdulillah, Honor Vaksinator Covid-19 untuk 9 Bulan di Aceh Tenggara Segera Dibayarkan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved