CPNS 2023

CPNS 2023, Kuota Untuk Formasi Ini Jadi Perhatian

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Jafaruddin
Tribun Manado
CPNS 2023, Kuota Untuk Formasi Ini Jadi Perhatian 

Formasi khusus untuk putra dan putri dan pemuda Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.

RIncian pada kebutuhan 1 Juta Formasi CPNS 2023

Nah, sudereku dari hasil rapat yang diikuti oleh staf Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. Deputi Bidang Pengawasan dan  Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru.

Selain itu, dihadiri juga oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja serta para perwakilan dari Kementerian/Lembaga.

Bahwa untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini akan dibuka dengan jumlah yang mencapai hingga 1 juta pegawai dengan formasi terbanyak yaitu PPPK 2023.

Dimana, untuk CPNS 2023 akan difokuskan pada beberapa bidang yaiu seperti kejaksaan, kehakiman, Intelejen, dan talenta digital yang mencapai 24.419 formasi.

Baca juga: Kuota Besar untuk Formasi PPPK dan CPNS 2023 Ada di Daerah, Simak Rinciannya

Sedangkan untuk PPPK 2023 instansi daerah mencapai 943.373 formasi.
Selain itu, ada pula untuk reksurtmen PPPK 2023 dengan penempatan di pusat sebanyak 56.450 formasi.

Bukan jumlah yang sedikit memang, namun rekrutmen PPPk 2023 juga akan difokuskan bagi PPPK tenaga guru daerah dengan formasi 580.202.

Kemudian PPPK tenaga Kesehatan yaitu sebanyak 327.542 formasi.

Selain itu juga PPPK tenaga Teknis dengan jumlah 35.629 formasi.

Selain itu, pada rekrutmen CPNS 2023 ini, pemerintah hanya memfokuskan pada kuota CPNS di jabatan-jabatan tertentu saja.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Soal CPNS 2023 yang Diprediksi akan Muncul, Segera Kuasai Sebelum Pendaftaran Dimulai

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved