Berita Aceh

Lagi Asyik Mesum, 5 Pasangan Muda-mudi di Aceh Ditangkap, Tim Temukan Kondom

Penangkapan pasangan mesum muda-mudi masih saja terjadi di Aceh. Sebanyak 5 pasangan non muhrim ditangkap tim gabungan.

|
Editor: Rizwan
Serambinews.com
Petugas gabungan dari Satpol PP dan WH dibantu unsur Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan nonmuhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). (Dok Satpol PP dan WH) 

TRIBUNGAYO.COM - Penangkapan pasangan mesum muda-mudi masih saja terjadi di Aceh.

Kali ini, 5 pasangan muda mudi lagi asyik mesum di pondok kafe di kawasan Aceh Selatan dicokok tim gabungan.

Tim selain mengamankan pasangan muda-mudi ini juga menemukan barang bukti alat kontrasepsi yakni kondom.

Pasangan belum nikah akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP/WH kabupaten itu guna pendataan.

Selain pendataan, pasangan bukan muhrim juga dipanggil orang tua mereka masing-masing.

Mengutip Serambinews.com, Selasa (14/3/2023) pergaulan muda mudi di Aceh Selatan tampaknya mulai menjurus ke hal-hal mendekati pergaulan bebas.

Terbukti, saat petugas gabungan dari Satpol PP dan WH  dibantu oleh unsur dari Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan menggerebek deretan pondok di Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ponakan, Seorang Pria di Aceh Utara Tebas Kepala Istri dengan Parang

Tim gabungan mengamankan lima pasangan non-muhrim yang asyik berkhalwat.

Parahnya, dalam ‘ pondok mesum’ tersebut, petugas juga menemukan kondom yang sudah dipakai.

Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan disebuah warung yang berada di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). (Dok Satpol pp dan WH)
Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan disebuah warung yang berada di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). (Dok Satpol pp dan WH) (Serambinews.com)

Hal itu dikaakan Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rudi Subrita.

Menurutnya, dalam kegiatan pengeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda mudi yang bukan muhrim,” katanya.

Petugas juga menemukan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," lanjut Rudi.

Lebih lanjut, urai Rudi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan muhrim itu ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Selain itu, bebernya, terhadap pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat. 

Baca juga: Buk Guru Mesum di Hotel Ketangkap Suami Sendiri, Demi Bisa Selingkuh Izin Tak Mengajar Ke Kepsek

Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut adalah berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Mereka adalah, pria berinisial R (25), dengan pasangannya inisial G (21).

Kemudian, RF (23), dengan pasangannya N (20).

Lalu, N (31), dengan pasangannya E (28).

Seterusnya, H  (20), dengan pasangannya RA (27).

Terakhir, IN (22), dengan pasangannya SA (21).

"Lima pasangan muda mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1)  dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan Qanun Aceh No 06 Tahun 2014," pungkasnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Viral Video 45 Detik Wanita Berjilbab Mesum di Ruang Ganti Mall Tertangkap CCTV

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved