Berita Aceh Tengah Hari Ini

Pemkab Aceh Tengah Gotong Royong di TPS Paya Ilang, Wujudkan Daerah yang Bersih di Tahun 2025

Bupati menginstruksikan agar setiap aksi pembuangan sampah sembarangan yang terjadi setelah pembersihan segera didokumentasikan dan diviralkan.

Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Prokopim Aceh Tengah
GOTONG ROYONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menggelar aksi gotong royong massal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Paya Ilang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (22/08/2025) pagi. Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi, di dampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Tengah Risnawati SSIT, yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, menggelar aksi gotong royong massal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Paya Ilang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (22/08/2025) pagi.

Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat Kampung Kemili terkait maraknya pembuangan sampah di luar TPS resmi, yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar lokasi.

Gotong royong tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur kampung se Kecamatan Bebesen, hingga menurunkan alat berat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mempercepat proses pembersihan.

Langkah ini sekaligus bentuk keseriusan Pemkab dalam menangani persoalan sampah yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

Imbauan Bupati Aceh Tengah 

Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi, di dampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Tengah Risnawati SSIT, yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Ia menekankan bahwa tindakan ini akan berlandaskan pada Qanun Desa tentang pengelolaan sampah yang telah ditetapkan secara serentak pada 15 Juli oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI).

“Kalau Bupati sudah tegas, maka camat, reje kampung, dan masyarakat juga harus tegas. Jangan takut. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan," ujar Bupati Aceh Tengah di hadapan peserta gotong royong.

Bupati juga menginstruksikan agar setiap aksi pembuangan sampah sembarangan yang terjadi setelah pembersihan ini segera didokumentasikan dan diviralkan.

Menurutnya, publikasi tersebut akan menjadi bentuk kontrol sosial agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, Bupati meminta aparatur kampung memasang plang peringatan dan himbauan di area sekitar TPS.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa Qanun Desa sudah berlaku dan akan ditegakkan sepenuhnya tanpa pandang bulu.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan ketat setelah lokasi dibersihkan.

Mereka akan memberlakukan piket dan patroli di sekitar TPS guna memantau serta mencatat identitas pelanggar.

Setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Kita tidak ingin hanya bersih hari ini, tetapi kotor kembali esok hari. Penegakan aturan sangat penting agar masyarakat sadar bahwa lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Haili Yoga.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved