Berita Aceh Tengah Hari Ini
Pemkab Aceh Tengah Gotong Royong di TPS Paya Ilang, Wujudkan Daerah yang Bersih di Tahun 2025
Bupati menginstruksikan agar setiap aksi pembuangan sampah sembarangan yang terjadi setelah pembersihan segera didokumentasikan dan diviralkan.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah, menggelar aksi gotong royong massal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Paya Ilang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat (22/08/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat Kampung Kemili terkait maraknya pembuangan sampah di luar TPS resmi, yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar lokasi.
Gotong royong tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur kampung se Kecamatan Bebesen, hingga menurunkan alat berat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mempercepat proses pembersihan.
Langkah ini sekaligus bentuk keseriusan Pemkab dalam menangani persoalan sampah yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Imbauan Bupati Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga MSi, di dampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh Tengah Risnawati SSIT, yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Ia menekankan bahwa tindakan ini akan berlandaskan pada Qanun Desa tentang pengelolaan sampah yang telah ditetapkan secara serentak pada 15 Juli oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI).
“Kalau Bupati sudah tegas, maka camat, reje kampung, dan masyarakat juga harus tegas. Jangan takut. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan," ujar Bupati Aceh Tengah di hadapan peserta gotong royong.
Bupati juga menginstruksikan agar setiap aksi pembuangan sampah sembarangan yang terjadi setelah pembersihan ini segera didokumentasikan dan diviralkan.
Menurutnya, publikasi tersebut akan menjadi bentuk kontrol sosial agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan.
Lebih lanjut, Bupati meminta aparatur kampung memasang plang peringatan dan himbauan di area sekitar TPS.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa Qanun Desa sudah berlaku dan akan ditegakkan sepenuhnya tanpa pandang bulu.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan ketat setelah lokasi dibersihkan.
Mereka akan memberlakukan piket dan patroli di sekitar TPS guna memantau serta mencatat identitas pelanggar.
Setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Kita tidak ingin hanya bersih hari ini, tetapi kotor kembali esok hari. Penegakan aturan sangat penting agar masyarakat sadar bahwa lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Haili Yoga.
Pemkab
gotong royong
sampah
sanksi
Sembarangan
Bupati
Haili Yoga
Paya Ilang
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
Diduga Seorang Ayah Tega Lecehkan Anak Tiri, Kini Pelaku Mendekam di Rutan Polres Aceh Tengah |
![]() |
---|
Setelah Puluhan Tahun Rusak, Jalan Depan GOS Aceh Tengah Akhirnya Diperbaiki |
![]() |
---|
Almisriadi, Tokoh Asal Linge Ikut Seleksi Calon Direktur PD Tanoh Gayo 2025 |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor |
![]() |
---|
Open Donasi untuk Membantu Noprizal Putra, Mahasiswa Gayo di Karachi Pakistan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.