Berita Bener Meriah
Wanita Bersuami di Bener Meriah Berzina dengan Pria Lain, Ajak Masuk Lewat Pintu Belakang
Kedatangan pria MS tersebut telah direncanakan karena sebelumnya kedua telah berkomunikasi menggunakan telepon. Karena suami NS tidak berada dirumah..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM,REDELONG - Wanita bersuami di Bener Meriah berzina dengan pria lain dengan memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong.
Aksi nekat wanita di Bener Meriah ini dilakukan pada malam hari di rumahnya.
Dimana wanita NS (23) tersebut melancarkan aksi perselingkuhannya saat sang suami tidak berada di rumah.
Memanfaatkan situasi itu, NS berkomunikasi dengan pria MS (26) yang merupakan selingkuhannya.
Dan MS pun langsung menghampiri NS seorang diri di rumahnya yang berada salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya, pasangan non muhrim tersebut akhirnya ketahuan oleh warga saat asyik berdua-duan di dalam kamar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 2/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada, Senin (13/3/2023) kemarin.
Kejadian perselingkuhan itu berawal pada malam hari pada, Senin (21/11/ 2022) pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ponakan, Seorang Pria di Aceh Utara Tebas Kepala Istri dengan Parang
Pada malam itu, NS sedang berada di rumahnya sendirian disalah satu Kampung di Bener Meriah.
Saat itu, suami dari wanita NS sedang tidak berada di rumah.
Tidak lama setelahnya datang seorang pria MS (26) menghampiri wanita tersebut di rumahnya.
Ns pun akhirnya membawa masuk pria tersebut melalui pintu belakang rumahnya.
Kedatangan pria MS tersebut telah direncanakan karena sebelumnya kedua telah berkomunikasi menggunakan telepon.
Karena suami NS tidak berada di rumah, jadi pria tersebut langsung menghampiri wanita itu pada malam hari.
Kemudian, keduannya pun berbincang-bincang di ruang tamu NS dan melancarkan aksi keduanya ke dalam kamar.
Di dalam kamar, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.
Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
NS dan MS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ponakan, Begini Kondisi Wanita yang Ditebas Suaminya di Aceh Utara
Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.
Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusab Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 1/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada Senin (13/3/2023).
Dimana NS dan MS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan pengakuan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal Zahrul Bawady menjatuhkan pidana terhadap NS dan MS dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali.
Wanita Asal Aceh Pasok Pria Lain ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota
Kasus perselingkuhan melibatkan pasangan sudah menikah masih saja terjadi termasuk di Aceh.
Seorang istri harus menerima 100 kali cambukan bersama seorang pria karena diketahui melakukan perbuatan hubungan intim atau zina.
Wanita tersebut sebelumnya digerebek warga di dalam rumah yang saat itu suaminya sedang ke luar kota.
Kasus itu akhirnya ke penegak hukum guna dproses sesuai Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Mengutip Serambinews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (6/3/2023) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pasangan selingkuh (kasuh jinayah) pria DS (29) warga Aceh Timur dan IW (29) berstatus IRT asal Langsa.
Pasangan haram yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023.
Pasangan tersebut masing-masing dicambuk masing-masing 100 kali.
Prosesi uqubat cambuk yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri hakim pengawas dari Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lainnya.
Hukuman cambuk keduanya dilakukan secara bergantian dan turut juga disaksikan kalangan masyarakat.
Setelah dieksekusi cambuk, keduanya langsung diberikan surat bebas oleh Kepala Lapas di Kota Langsa.
Seperti pernah diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Aksi nekat itu dilakukan IW saat suaminya sedang bertugas keluar kota.
Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.
Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.
Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian ini bermula pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB saat DS menanyakan keberadaan IW.
Lalu IW mengatakan bahwa dirinya sedang berada di warung.
Sekira pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.
Setibanya di rumah tersebut, DS memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu samping.
Kemudian DS dan IW langsung melakukan perbuatan zina.
Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan perbuatan tersebut DS dan IW duduk di ruang tamu untuk mengobrol.
Namun tiba-tiba datang warga desa yang telah mencurigai perbuatan para kedunya.
Selanjutnya DS dan IW mengakui perbuatan mereka dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Di dalam persidangan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan perbuatan zina.
DS telah bersumpah secara Agama Islam sebagai berikut :
“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan IW di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”
IW juga bersumpah secara Agama Islam di depan majelis hakim sebagai berikut:
“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan DS di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews
Sambut HUT RI, Pemkab Bener Meriah Bagikan Bendera Merah Putih Gratis ke Warga |
![]() |
---|
Pilu, Tiga Unit Rumah dan Dua Sepmor Terbakar di Bener Meriah dalam Semalam |
![]() |
---|
Tahun 2024 Persentase Penduduk Miskin di Bener Meriah 18,18 Persen, Tertinggi Kedua di Tanoh Gayo |
![]() |
---|
Perkuat PAUD dan Tinjau Gammawar, Mukarramah Fadhlullah Kunker ke Bener Meriah & Aceh Tengah |
![]() |
---|
Aksi Unik Damkar Bener Meriah, Selamatkan Anjing Usai 5 Hari Tersangkut di Pagar Kawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.