Kasus Suami Tebas Istri di Aceh Utara

Diduga Selingkuh dengan Ponakan, Begini Kondisi Wanita yang Ditebas Suaminya di Aceh Utara

MF pria asal Aceh Utara ini tersulut emosi hingga membacok kepala istri karena menduga istrinya sudah berselingkuh dengan ponakan.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial MF (42) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara karena terlibat pidana, membacok kepala istrinya dengan parang. 

TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON  - Kondisi terkini wanita yang ditebas kepala pakai parang oleh suaminya sendiri yang menduga istriya telah berselingkuh dengan ponakan, di Aceh Utara.

Diketahui sebelumnya, seorang pria di Aceh Utara berinisial MF (42) menebas kepala istrinya sendiri dengan menggunakan sebilah parang.

MF merupakan pria asal Aceh Utara membacok kepala istrinya pakai parang karena tersulut emosi karena menduga istrinya sudah berselingkuh dengan ponakan.

Korban pembacokan oleh suaminya sendiri diketahui berusia 23 tahun.

Tersangka MF mencoba membunuh sang istri dengan menebas kepala pakai parang, lalu mencoba menusuk bagian perutnya dengan pisau.

Namun, sang istri berhasil melakukan perlawanan hingga pisau yang ditujukan ke perutnya tersebut dapat ditepis hingga melukai jari tangannya.

Akhirnya korban dibawa ke Puskesmas terdekat dan mendapatkan perawatan karena luka dibagian kepala dan jari tangannya.

Setelah mendapatkan perawatan medis saat ini kondisi sang istri telah berangsur pulih.

"Saat ini istrinya sudah berangsur pulih, kemarin sempat di rawat di rumah sakit" ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, kepada TribunGayo.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ponakan, Seorang Pria di Aceh Utara Tebas Kepala Istri dengan Parang

Mengenai kondisi Psikologis istri setelah kejadian pembacokan yang dialaminya Kasat Reskrim AKP Agus menjelaskan bahwa kondisi psikologisnya juga sudah membaik.

"Kemarin kita sudah koordinasi juga dengan pihak keluarga dan perangkat desa untuk menjaga korban" Ungkap AKP Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya MF membacok kepala istrinya menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakan.

Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

Kemudian pada, Jumat (10/3/2023), penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan MF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas kasus tersebut yang sudah dilimpahkan sebelumnya polisi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved