Berita Gayo Lues

13 Terdakwa Jalani Sidang di PN Blangkejeren Gayo Lues, Kasus KDRT, Narkoba hingga Pemalsuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues membawa 13 terdakwa guna menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok. Kejari
Terdakwa sejumlah kasus akan menjalani sidang di PN Blangkejeren, Rabu (15/3/2023) 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues membawa 13 terdakwa guna menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren, Rabu (15/3/2023).

Sidang dengan 13 terdakwa dengan berbagai perkara dengan jumlah 11 kasus yakni dari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), narkoba hingga pemalsuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribungayo.com, dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan sebanyak 13 orang terdakwa yang terdiri dari 11 perkara atau kasus. 

Proses persidangan itu juga turut dilakukan pengamanan oleh aparat kepolisian Polres Galus.

Terdakwa yang mengikuti persidangan tersebut, kini sebagian besar memasuki persidangan pembacaan tuntutan dan dakwaan.

Dari 13 terdakwa yang disidangkan tersebut, diantaranya 10 orang terdakwa selama ini ditahan atau dititipkan di Lapas kelas IIB Blangkejeren.

Baca juga: Harga Minyak Serai Wangi Naik di Gayo Lues, Ini Daftar Harga Terbaru

Sedangkan 3 terdakwa lainnya dalam satu perkara yakni perkara (kasus) pemalsuan, terdakwanya selama ini tidak ditahan.

Perkaranya baru dilimpahkan penyidik Polres Galus ke Kejaksaan Negeri Galus, kini perkara sidang perdana.

Hal itu dikatakakn Kajari Galus Ismail Fahmi melalui JPU M Sairi dibenarkan rekan JPU lainnya, kepada Tribungayo.com, Rabu (15/3/2023).

"Sebanyak 13 terdakwa perkara yang disidangkan itu mulai dari kasus KDRT dan  perkara penganiayaan hingga perkara pemalsuan." katanya.

JPU mengatakan, dari 11 perkara yang disidangkan tersebut yakni perkara narkoba sebanyak 5 orang terdakwa, kemudian kasus penganiyaan 2 orang.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Baca juga: Menteri Ekonomi dan PM Malaysia Dikirimi Paket Pasta Gigi Ganja, PDRM: Alamat Pengirim di Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved