Berita Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan HPP Jadi Rp 5.000/Kg, Ini Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani.

TRIBUNNEWS.COM
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi di seluruh Indonesia. 

Pemerintah Resmi Naikkan HPP Jadi Rp 5.000/Kg, Ini Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium

TRIBUNGAYO.COM – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani.

Harga dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kilogram dari HPP sebelumnya Rp 4.200 per kilogram.

Sementara dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), harga gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram.

Dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kilogram.

Baca juga: Harga Beras Remes Naik, Serang Anjlok di Aceh Tenggara

“Gabah kering panen di tingkat petani Rp 5.000, gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp 5.100.

Gabah kering giling di penggilingan Rp 6.200, gabah kering giling di gudang Perum Bulog Rp 6.300”, kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA Arief Prasetyo Adi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, pemerintah menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950.

Baca juga: Tekat Laju Inflasi, Disperindang Bener Meriah Gelar Pasar Murah Beras Premium, Ini Jadwalnya

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950,” tutur Prasetyo Adi.

Harga eceran tertinggi beras medium dan beras premium

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi, yang terdiri dari wilayah berikut:

• Zona I: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi

• Zona II: Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan

• Zona III: Maluku dan Papua.

Baca juga: Harga Beras dan Minyak Goreng Melambung di Aceh Tengah

Sementara itu, berikut rincian harga tertinggi berdasarkan zonasi:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved