Berita Nasional
Polda Sumut Tangkap Seorang Warga Aceh Bersama Sabu 50 Kg
Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkan kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari seorang warga Aceh.
TRIBUNGAYO.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkan kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg).
Sabu seberat 50 kg diamankan dari seorang warga asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Polisi dari Polda Sumatera Utara belum memberikan informasi banyak dan dalam waktu dekat akan merilis kasus penangkapan tersebut.
Mengutip Tribratanews.sumut.polri.go.id, Minggu (19/3/2023) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 kg.
Penangkapan narkoba jenis sabu pada Rabu tanggal 15 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi wahyudi SIK SH membenarkan penangkapan itu,
“Iya betul, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap, saat ini kita masih kembangkan, nanti kita rilis ya.”
“Tkp parkir salah satu Hotel di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing Medan Sunggal Medan, pelaku HS 36 Tahun, Lhokseumawe,” terang Kabid.
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pembacok Warga Aceh yang Meninggal Dunia
“Saat ini dalam proses pendalaman dan pengembangan,” tutup Hadi.
Mobil pelat Aceh
Mengutip TribunMedan, Kasus penangkapan yang diduga penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan oleh polisi di Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan itu beredar luas di sebuah rekaman video.
Penangkapan pria bersama dua karung diduga berisi sabu.
Namun kasus itu masih belum diberikan keterangan resmi pihak kepolisian di Sumatera Utara.
Mengutip TribunMedan, Kamis (16/3/2023) menjelaskan, dari rekaman video yang dilihat oleh Tribun-medan.com, sejumlah karung diturunkan oleh petugas dari dalam mobil Innova berpelat BL warna hitam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/penangkapan-sabu-di-medan.jpg)