PPPK Guru 2022

Paling Dinantikan! PPPK Guru 2022 Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

Adapun tahapan yang paling dinantikan oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengumuman kelulusan pasca sanggah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Tahapan jawab sanggah pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 resmi berakhir pada Minggu (19/3/2023). 

Paling Dinantikan! PPPK Guru 2022 Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

TRIBUNGAYO.COM - Tahapan jawab sanggah pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 resmi berakhir pada Minggu (19/3/2023).

Pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 hanya tinggal beberapa tahapan saja.

Adapun tahapan yang paling dinantikan oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yaitu pengumuman kelulusan pasca sanggah.

Baca juga: 4 Jabatan Formasi Tambahan PPPK BKN 2022 Miliki Ketentuan Khusus, Cek Aturannya

Dimana pengumuman pasca sanggah ini akan berlangsung setelah tahapan jawab sangah.

Namun jadwal pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan diumumkan berselang 21 hari kemudian dari berakhirnya masa jawab sanggah.

Sesuai dengan penyesuaian jadwal terbaru, adapaun jadwal pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada 9-10 April 2023.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah ini merupakan hasil resmi yang tidak dapat lagi berubah.

Baca juga: Terbaru! Materi Tambahan Seleksi PPPK BKN 2022 untuk Empat Formasi Jabatan

Sehingga bagi Anda yang dinyatakan lolos pada pengumuman Pasca sanggah yang akan diumumkan nantinya dinyatakan lolos menjadi ASN.

Bagi Anda yang lolos akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan PPPK Guru 2022.

Pengisiang DRH tersebut akan berlangsung pada 30 April 2022.

Kemudian tahap terakhir dari seleksi PPPK Guru 2022 yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2022 yang akan dijadwalkan pada 24 April-18 Mei 2023.

Baca juga: Link Download Materi Soal Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Unduhnya

Pada tahapan pengisian DRH peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen pemberkasan PPPK secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Lantas, bagaimana cara mengisi DRH?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved