Info Prakerja

Daftar Prakerja Gelombang 50, Ketentuan yang Harus Dipenuhi Cek Lengkapnya

Dibukanya kartu Prakerja gelombang 50 sebagai langkah pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja. Prakerja gelombang 50 ditujukan untuk pencari

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
prakerja.go.id
Daftar Prakerja Gelombang 50, ini ketentuan yang harus dipenuhi 

Daftar prakerja gelombang 50, ini ketentuan yang harus dipenuhi

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang ingin mendaftar program kartu Prakerja Gelombang 50 dapat memenuhi beberapa ketentuan sebagai penerima.

Bagi Anda yang memenuhi syarat atau ketentuan kartu Prakerja gelombang 50 dapat mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Dimana, pendaftaran Prakerja Gelombang 50 segera dibuka cek lengkapnya disini.

Dibukanya kartu Prakerja gelombang 50 sebagai langkah pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja.

Prakerja gelombang 50 ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Gelombang 50 kartu prakerja menyusul suksesnya pelatihan prakerja gelombang 49.

Pada gelombang 49 kartu prakerja mendapatkan manfaat bagi setiap peserta hingga Rp 4,2 juta.

Begitu juga pada gelombang 50 kartu parkerja yang akan segera dibuka ini.

Nah bagi Anda yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 50 dapat memenuhi ketentuan berikut.

Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lebih jelasnya, semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka Anda tidak diperbolehkan mendaftar atau menjadi penerima Program Kartu Prakerja:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa.
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua)NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved