CPNS 2023

Usai Rancang Kalender CPNS 2023, MenPANRB Keluarkan SE Pengadaan ASN di Instansi Pusat dan Daerah

Usai rmerancang kalender CPNS 2023, Menteri PANRB kelaurkan SE (surat edaran) pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk  intansi pusat dan daerah.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Tribunkaltim
Usai Rancang Kalender CPNS 2023, MenPANRB Keluarkan SE Pengadaan ASN di Instansi Pusat dan Daerah 

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

b. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

c. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;

d. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

e. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

3. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh

b. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).

Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update informasi CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved