Berita Nasional

Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Terbaru untuk PNS Selama Ramadhan 2023

Pemerintah memberlakukan jam kerja terbaru bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444H atau 2023

|
Editor: Rizwan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ilustrasi - Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Terbaru untuk PNS Selama Ramadhan 2023 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah memberlakukan jam kerja terbaru bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023.

Jadwal Jam kerja selama Ramadhan tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dengan demikian, PNS/ASN selama Ramadhan 2023 akan pulang lebih cepat dari hari-hari biasanya di bulan lainnya.

Mengutip Kompas.com, Kamis (23/3/2023), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023.

Adapun bulan Ramadhan dimulai pada 23 Maret 2023.

Nantinya bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka bisa pulang jam 3 sore atau 15.00.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Kamis 23 Maret 2023

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, bisa pulang pada jam 2 siang atau 14.00.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023.

SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah, yang diteken Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.

Rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2023

Mengutip keterangan tertulis KemenPAN-RB, Selasa (21/3/2023), pada SE itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.

Edaran itu yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. 

Secara rinci, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis, dan untuk jam istirahatnya pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Usai Rancang Kalender CPNS 2023, MenPANRB Keluarkan SE Pengadaan ASN di Instansi Pusat dan Daerah

Lalu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved