Rabu, 22 April 2026

Berita Nasional

Kemenag Rilis Nama CJH Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Daftarnya Cek Disini

Kementerian Agama (Kemenag) mulai merilis daftar nama calon jemaah haji reguler (CJH) berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan pesawat Garuda Indonesia yang mengangkut kepulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air, kembali mengalami keterlambatan penerbangan. (media center haji) 

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai merilis daftar nama-nama calon jemaah haji (CJH) reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

Untuk nama jamaah dapat dilihat di link http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

Dengan telah diumumkan kepada daftar nama tertera bisa dilunasi untuk musim haji tahun 2023.

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023), Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," tambah Saiful.

Baca juga: Kemenag RI Terbitkan Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2023, Berikut Rincian Jadwalnya

Saiful Mujab mengatakan tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia)

Dan 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU)

Serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Baca juga: Cek Rincian Usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 yang Dibayar Jamaah

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved