Puasa Ramadhan 2023

Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Menjadi Pro Kontra, Ini Keterangannya

Heboh, larangan buka bersama selama Ramadan Bagi ASN menjadi perbincangan kalangan masyarakat.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bagi penyelenggara negara baik di tingkatan menteri, kepala daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Foto umat muslim berbuka bersama pada hari pertama ibadah puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023). Pengurus Masjid Istiqlal menggelar kegiatan buka puasa untuk umum pada bulan Ramadan dengan menyediakan 2 ribu porsi makanan bagi umat Islam yang berpuasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan," sambungnya.

Menurut Yusril, akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.

Yusril menilai surat yang bersifat 'rahasia' namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai 'kebijakan' (policy) belaka, sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

"Karena itu dia menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama," ujar Yusril.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," tambahnya.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah

Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.

Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah.

Dia juga mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai, bahwa larangan soal buka puasa bersama para menteri dan pejabat bertentangan dengan yang ada selama ini terjadi.

Di mana, kegiatan kerumunan seperti konser musik tidak dilarang, bahkan pusat perbelanjaan ramai.

Karena itu, Yandri mempertanyakan larangan dari Presiden Jokowi tersebut.

"Ya sebaiknya tidak dilarang, karena selama ini sudah banyak acara yang melibatkan ribuan orang seperti konser musik, mal juga sudah sangat ramai, acara partai juga sudah melibatkan ribuan orang," kata Yandri dikonfirmasi, Kamis.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, larangan tersebut seolah-olah buka bersama yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Wilayah Aceh Tengah Selama Ramadhan 2023

Padahal, menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benarlah salah satu kuncinya.

"Jangan sampai ada kesan seolah-olah Covid-19 bisa hanya ditularkan dengan kegiatan bukber, sementara masjid-masjid sudah full tanpa pakai masker," jelas Yandri.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pro Kontra Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Kepala Daerah, Pejabat hingga Para Menteri

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved