PPPK Paruh Waktu

Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah dimulai sejak Oktober 2025.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025). Pelantikan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 telah dimulai sejak Oktober tahun ini. 

TribunGayo.com - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah dimulai sejak Oktober 2025.

Kendati demikian, pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pasalnya penentuan waktu pelantikan bergantung sepenuhnya kepada masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan tersebut diambil karena setiap instansi memiliki proses administrasi internal yang berbeda-beda.

Pelantikan baru dapat dilakukan setelah usulan nomor induk (NI) PPPK disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan.

SK pengangkatan ini memiliki arti penting, karena bukan sekadar dokumen administratif.

Di dalamnya tercantum kepastian mengenai gaji, hak perlindungan sosial, serta status hukum pegawai.

Dengan adanya SK tersebut, posisi PPPK Paruh Waktu menjadi jelas secara legal maupun administratif di lingkungan kerja instansi pemerintah.

Nah, bagi Anda yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, selain gaji apa saja tunjangan yang akan diterima?

Seperti diketahui, gaji merupakan salah satu hak finansial yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut mengacu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dimana gaji minimal PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer.

Atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) tahun 2025, tergantung pada daerah penugasan masing-masing.

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/10/2025), pemerintah memastikan bahwa tidak ada pegawai paruh waktu yang menerima gaji di bawah standar UMP/UMK.

Pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan jam kerja yang diatur dalam kontrak kerja antara pegawai dan instansi terkait.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved