Berita Nasional

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Tribunnews.com
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. 

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

TRIBUNGAYO.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bestie Rafael Alun, Wahono Saputro Main ke KPK, Ada Apa Ya ?

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak.

Kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Baca juga: ICW : Curigai Rafael Melakukan Pencucian Uang,Terkait Asal Usul Robicon

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Miliki Harta Tak Wajar, KPK Telah Tindaklanjuti Kejanggalan di LHKPN

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Kasus Rafael Alun Mirip dengan Gayus Tambunan

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, ada kemiripan kasus yang dilakukan terpidana penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Tambunan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo yang sedang diselidiki KPK.

Polisi yang menangani kasus Gayus ini mengatakan, modusnya hampir sama, yaitu kejahatan perpajakan yang dinilai bisa merugikan negara.

Baca juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, Terancam 12 Tahun Penjara

"Kalau mirip, saya kira mirip. Karena modus daripada kejahatan perpajakan maupun bea cukai itu bukan ngambil duit yang sudah ada di rekening pajak ya," ujar Susno saat ditemui di Kantor DPP PKB, Selasa (21/3/2023).

Susno mengatakan, kasus tersebut sulit dibuktikan karena penggelapan pajak dan pencucian uang tidak diambil dari rekening pajak.

Uang yang diambil bisa langsung dari wajib pajak dengan petugas Pajak.

Baca juga: David Korban Aniaya Mario Dandy, Belum Ada Kemajuan, Cedera Otak Sangat Berat

"Contohnya apa, ini perusahaan A dia wajib membayar Rp 2 triliun tahun ini (kepada petugas langsung).

Jadi jangan kaget dengan angka triliun ya. Karena perusahaan-perusahan besar itu pajaknya triliunan," imbuh dia.

Susno juga menilai, kasus Rafael semestinya ditelusuri lebih mendalam oleh pihak penegak hukum.

Kejahatan pencucian uang modus pajak ini, kata Susno, bukan lagi urusan Kementerian Keuangan semata, tetapi urusan dari polisi, kejaksaan dan KPK.

"Menteri keuangan bukan bertugas menangani tindak pidana korupsi. Bukan dirjen pajak bukan dirjen bea cukai.

KPK, Bareskrim terus siapa namanya Kejaksaan Agung. Itu yang harus kita desak," ucap dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan kasus Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklarifikasi harta kekayaannya.

Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Publik kemudian ramai-ramai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Jumlah itu dinilai tidak wajar karena Rafael hanya pejabat eselon III.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi tak wajar Rafael.

Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan kekayaan.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak yang terlibat.

Termasuk di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga menjadi nominee.

PPATK menduga konsultan pajak tersebut melarikan diri ke luar negeri.

Belakangan, PPATK memblokir safe deposit box (SDB) di salah satu bank BUMN milik Rafael yang berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing.

Uang itu diduga berasal dari suap.

“Valuta asing. Kan (PPATK) menduga (uang bersumber dari suap,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Kasus Rafael Alun Mirip dengan Gayus Tambunan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved