Sekolah Kedinasan 2023
Lulus jadi CPNS Intelijen Negara, Simak Persyaratan Masuk STIN 2023
STIN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang membentuk para Taruna dan Taruni menjadi CPNS Intelijen Negara.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Lulus jadi CPNS Intelijen Negara, Simak Persyaratan Masuk STIN 2023
TRIBUNGAYO.COM - Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka kesempatan bagi para pelajar di seluruh Indonesia untuk menjadi Taruna Taruni pada tahun 2023.
STIN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang membentuk para Taruna dan Taruni menjadi CPNS Intelijen Negara.
Para CPNS Intelijen Negara nantinya akan bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) yang merupakan satu lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Baca juga: BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja, Yuk Lihat Formasi, Jadwal dan Syaratnya
BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menjadi CPNS di lembaga BIN tentu sangat keren bukan? memiliki kedudukan langsung dibawah Presiden
Yang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri serta menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara.
Pada tahun 2023 pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para pelajar untuk berkarir menjadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menempuh pendidikan di STIN.
Baca juga: LINK Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Lengkap Jadwal hingga Syarat dan Dokumen
Kali ini pemerintah resmi membuka 400 formasi bagi putra-putri di seluruh indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi Taruna dan Taruni di STIN.
Dimana pendaftaran masuk sekolah STIN mulai dibuka mulai Sabtu, 1-30 April 2023.
Untuk itu segera lengkapi persyaratan administrasi yang diminta saat melakukan pendaftaran.
Bagaimana tertarik masuk STIN?, Anda dapat memahami pernyataan berikut ini:
Persyaratan Masuk STIN 2023
Persyaratan Umum
1) Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
Baca juga: 29 Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka Termasuk IPDN? Simak Jadwal hingga Alur Pendaftarannya
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4) Tidak pernah terlibat tindak pidana.
5) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6) Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
Baca juga: Berapa Kuota PPPK, Sekolah Kedinasan, dan Formasi CPNS 2023? Simak Disini
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
- Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).
7) Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
8) Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
9) Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
Baca juga: Berapa Kuota PPPK, Sekolah Kedinasan, dan Formasi CPNS 2023? Simak Disini
10) Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
11) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
12) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
13) Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
14) Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
15) Tidak buta warna.
Baca juga: Ada Peluang Besar CPNS 2023, Kuota Sekolah Kedinasan Hanya 6.259 Formasi, Simak Disini
16) Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
- Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm.
17) Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
18) Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
19) Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
20) Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS;
21) Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;
22) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN;
23) Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;
24) Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
25) Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
26) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.
27) Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.
Tata Cara Pendaftaran
Bagi para pelamar yang ingin masuk ke STIN harus melakukan dua kali registrasi.
Pertama registrasi pada portal SSCASN-BKN lalu melakukan registrasi kembali pada Portal STIN.
Berikut Cara melakukan pendaftaran STIN 2023
a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN
1) Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id).
2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id.
3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
4) Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan.
5) Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
6) Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.
b. Registrasi pada Portal STIN
1) Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi Data Riwayat Hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal https://ptb.stin.ac.id. menggunakan username dan password pada saat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id.
Dokumen yang wajib diunggah yaitu:
a) Surat Ijin Orang Tua/Wali Asli. Contoh surat dapat diunduh di https://ptb.stin.ac.id. Setelah selesai dibuat, surat tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ortu.pdf atau ortu.jpeg;
b) Ijazah SMA/SMK/MA untuk lulusan tahun 2021 dan tahun 2022. Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file ijazah2021/2022.pdf atau ijazah2021/2022.jpeg;
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2023.
- Dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file skl2023.pdf atau skl2023.jpeg;
c) Foto berwarna seluruh badan, terbaru, tampak depan, ukuran postcard (3R), dan mengenakan pakaian atas berwarna putih
serta bawah berwarna hitam.
- Bagi laki-laki latar belakang foto berwarna merah dan bagi perempuan latar belakang foto
berwarna biru. - Foto tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file foto.pdf atau foto.jpeg;
d) Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut diunggah dalam bentuk pdf/jpeg dengan nama file kk.pdf atau kk.jpeg.
2) Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.
3) Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
4) Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. dan portal https://ptb.stin.ac.id.
5) Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya seleksi SKD, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
6) Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
7) Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Simak 65 Kisi-kisi Soal Tes CAT SKD Sekolah Kedinasan 2023 dan Kunci Jawaban Lengkap TWK,TIU dan TKP |
![]() |
---|
Lulus Langsung jadi CPNS 2023 Keuangan, Kesempatan Daftar Masuk Sekolah Kedinasan STAN Diperpanjang! |
![]() |
---|
Kuliah Gratis Lolos Langsung Jadi CPNS 2023, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tinggal 3 Hari Lagi |
![]() |
---|
Dibuka Sampai 30 April, Kemendagri Butuh 534 Formasi CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Cek Cara Daftarnya |
![]() |
---|
H-5 Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ditutup, Ini Jumlah Formasi CPNS 2023 yang Tersedia di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.