Berita Nasional Hari Ini

Ayah di Sindang Dataran Akui Habisi Bayi Kandung Akibat Cemburu, Sampaikan Penyesalan

Seorang pria berinisial Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Bengkulu, mengaku menyesal..............

Editor: Malikul Saleh
ILUSTRASI
Ilustrasi jenazah. Seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial MP (21) tewas setelah diduga lompat dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Bengkulu, mengaku menyesal setelah menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.  

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria berinisial Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Bengkulu, mengaku menyesal setelah menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. 

Pengakuan tersebut disampaikan Ro dengan suara bergetar, menggambarkan penyesalan mendalam atas tindakan yang ia sebut sebagai “khilaf akibat emosi memuncak”.

Peristiwa memilukan itu terjadi ketika Ro diliputi rasa cemburu dan kecurigaan terhadap istrinya, Ul (34). 

Tanpa bukti jelas, prasangka tersebut membuat Ro kehilangan kendali dan melakukan kekerasan di rumah mereka. 

Dalam insiden itu, bayi berusia lima bulan berinisial H mengalami penganiayaan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Tak hanya sang bayi, Ul yang merupakan istri ketiga Ro juga menjadi korban kekerasan. 

Ia mengalami luka di bagian mulut akibat pukulan suaminya saat pertengkaran hebat berlangsung. 

Ul dan Ro diketahui memiliki dua anak dari pernikahan mereka, termasuk bayi H yang menjadi korban. 

Sebelumnya, dua pernikahan Ro berakhir dengan perceraian.

Kepada media, Ro mengaku perbuatannya terjadi seketika saat emosi tidak terkendali. 

“Saya tidak menyangka bisa sampai seperti ini, khilaf pak,"tambahnya dengan suara pelan.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian sementara keluarga dan warga sekitar masih terkejut dan berduka atas tragedi tragis tersebut.

Dimana atas perbuatannya itu, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pelaku juga telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Hasil Visum 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved