Berita Viral

Soal Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu

Viral, Mahfud MD tegaskan tidak ada beda data antara PPATK dengan Kemenkeu soal Transaksi Rp 349 T.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan. Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi mecurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Viral, Mahfud MD tegaskan tidak ada beda data antara PPATK dengan Kemenkeu soal Transaksi Rp 349 T.

Menko Polhukam RI selaku Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi mecurigakan senilai Rp349 Tdi lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun demikian Mahfud MD mengatakan ada perbedaan penafsiran yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap data yang dikeluarkan PPATK tersebut.

Perbedaan tersebut, kata Mahfud, karena Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan tersebut secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Padahal, kata dia, perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.

Baca juga: Viral, Jemaah Umrah Menangis Ditelantarkan Agen Travel Sebulan Lebih di Mekkah

"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.

"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan data tersebut kepada Mahfud.

Mahfud pun menunjukan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.

"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu. Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu, Ini Hal Memberatkan

Mahfud kemudian menjelaskan dalam rekap tersebut hanya tercantum nomor surat.

Dokumen tersebut, kata Mahfud, di antaranya tersimpan di kantornya.

"Dokumennya ada di kantor Menko ada di kantor saya ada. Terus bagaimana kita (pemerintah) kok selalu dibenturkan dari seluruh pertanyaan. Tidak ada," kaa Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Peluang CPNS 2023 Semakin Terbuka! Menteri PANRB Tetapkan Total 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved