CPNS 2023

Cara Penentuan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan Kisi-kisi Terbaru Simak Disini

Cara penentuan nilai ambang batas pada CPNS 2023 dan kisi-kisi terbaru, simak disini.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Cara penentuan nilai ambang batas pada CPNS 2023 dan kisi-kisi terbaru, simak disini. 

Cara Penentuan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan Kisi-kisi Terbaru Simak Disini

TRIBUNGAYO.COM - Cara penentuan nilai ambang batas pada CPNS 2023 dan kisi-kisi terbaru, simak disini.

Sebelum dimulainya pendaftaran CPNS 2023 yang diprediksi akan dibuka pada bulan Juni mendatang.

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2023, ada baiknya untuk mempersiapkan diri dari sekarang.

Persiapan dapat Anda lakukan mulai dari memahami kisi-kisi CPNS 2023 terbaru, atau juga dengan menguasai prediksi soal CPNS 2023.

Nah, untuk itu dibawah Tribungayo.com telah merangkum kisi-kisi CPNS 2023 serta cara penentuan nilai batas.

Cara Penentuan Nilai ambang Batas

Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD, yaitu, 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.

Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.

Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved