Berita Aceh

Seorang Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi, Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar ke Medsos

Seorang pemuda di Aceh ditangka polisi karena menyebarkan video hubungan intimnya dengan mantan pacar ke media sosial (medsos).

Editor: Rizwan
TribunMedan
Ilustrasi - Seorang Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi, Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar ke Medsos 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pemuda di Aceh Utara, Aceh harus mendekam di penjara.

Pasalnya, pria tersebut menyebarkan video hubungan intimnya dengan mantan pacar ke media sosial (medsos).

Kasus itu dilaporkan ke polisi oleh mantan pacar dan kini dalam pengusutan.

Mengutip Kompas.com, Minggu (2/4/2023) seorang pemuda berinisal I (18) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi.

Ia dibekuk atas dugaan menyebarkan video porno mantan pacarnya ke media sosial. 

Pria ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta mereka telah berakhir.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2022) menyebutkan, polisi menerima laporan dari korban pada 21 Maret 2022 lalu.

“Korban malu atas perbuatan mantan pacarnya. Lalu bersama orangtuanya melapor ke polisi. Nah, tak lama kemudian kita tahan pelakunya,” kata AKP Agus.

Agus menjelaskan, barang bukti yang disita berupa dua ponsel dan bukti postingan media sosial pelaku.

Baca juga: Heboh Video Pengendara Motor Pria di Kampus, Pamerkan Alat Kemaluannya ke Wanita

“Dia sudah ditahan sejak kemarin di Mapolres Aceh Utara,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku, sambung Agus, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih.

Selama berpacaran, mereka pernah melakukan hubungan suami istri.

Bahkan video itu direkam dan disimpan pelaku.

Belakangan korban punya kekasih baru. 

“Rasa sakit hati itulah yang membuat pelaku nekat menyebar video porno mantan pacarnya itu,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved