CPNS 2023

CPNS 2023 Dibuka untuk Daerah?, Ini Keputusan Menteri PANRB Terkait Pengadaan ASN

Terdapat beberapa ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 yang sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
CPNS 2023 dibuka untuk daerah? ini keputusan Menteri PANRB terkait pengadaan ASN 

Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.

Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama.

Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

6. Pemberhentian hubungan kerja

Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.

Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Nah rakan sebet itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023, bagi Anda yang berpeluang daftar CPNS 2023 jangan lewatkan kesempatan tersebut.

Sementara untuk instansi daerah tahun 2023 masih difokuskan pengangkatan ASN melalui PPPK 2023. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita CPNS Lainnya Baca di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved