Pencurian Jam Tangan Anggota DPRD
PDIP Dibuat Malu! Berikut Sederet Fakta Anggota DPRD Anwar Sani Tarigan Curi Jam Tangan
Akibat pencurian jam tangan itu kini anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan jadi perbincangan hingga harta kekayaan dan hutang ydisorot media...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
b. Pernah Korupsi Dana Cetak Sawah di Dairi
Anwar Sani Tarigan pernah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi Sumut pada Mei 2021 saat itu ia sedang di rumah sakit.
Persoalan korupsi yang menjerat Anwar Sani Tarigan adalah cetak sawah baru tahun anggaran 2011 di Simalungun Kabupaten Dairi.
Kerugian akibat kasus korupsinya itu mencapai ratusan juta dengan luas cetak sawah 100 Hektar.
Anwar Sani Tarigan dituntut JPU Kejari Dairi 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, 30 Agustus 2021.
Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.
Dia cuma diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.
c. Pernah Maju di Pilkada Dairi
Anwar Sani Tarigan sempat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Dairi pada Pilkada 2018.
Ia berpasangan dengan Bukit Tambunan.
Anwar Sani Tarigan dan Bukit Tambunan mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati ke berbagai partai politik.
Namun sayangnya, tidak ada Partai Politik yang menggandeng Amri Tambunan dan Anwar Sani Tarigan.
Mereka pun akhirnya gagal untuk bersaing dengan calon lainnya.
Memiliki Hutang Lebih Besar dari Harta Kekayaan
Harta kekayaan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan disorot setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik.
Selain harta kekayaan, utang Politisi PDI Perjuangan itu juga menjadi sorotan.
Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan terekam CCTV toko elektronik mencuri jam tangan milik pegawai dengan merek Samsung Galaxy Watch 5 seharga Rp 3,5 juta.
Meski sudah berdamai di Polsek Medan Baru, nama Anwar Sani Tarigan masih ramai diperbincangkan.
Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.
Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minus Rp 403 juta atau lebih besar hutang daripada aset yang dimiliki.
Ia melaporkan kepemilikan atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.
Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.
Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.
Anwar Sani Tarigan Minta Maaf
Anwar Sani melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023) mengaku, dirinya sudah meminta maaf kepada korban.
Anwar mengaku khilaf karena mengira jam tangan milik Novi adalah jam tangannya.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar.
Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada Novi dan keluarganya.
"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai. Ini murni kekhilafan" ungkapnya.
Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkasnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews
PDIP Dibuat Malu, GMKI Desak Megawati Pecat Anwar Sani Tarigan Buntut Maling Jam Tangan |
![]() |
---|
PDIP Dibuat Malu, Ini Total Kekayaan Anwar Sani Tarigan Anggota DPRD Sumut |
![]() |
---|
VIDEO : Punya 5 Milyar Harta, Anggota DPRD Sumut Mencuri Jam Tangan PDIP Dibuat Malu |
![]() |
---|
PDIP Dibuat Malu, Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Miliki Harta 5 Miliar, Ada Apa? |
![]() |
---|
PDIP Dibuat Malu, Ini Profil Anwar Sani Tarigan yang Curi Jam Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.