Agar Bisa Beli Baju Lebaran Anak, Wanita Pidie Aceh Ini Nekat Bawa Ganja Ke Lombok, Begini Nasibnya

Tersangka S wanita asal Pidie ini membawa ganja seberat 9,5 kilogram ke Lombok dengan menggunakan dua jerigen kecap asin...

Editor: Budi Fatria
Dok Tribun Lombok
Agar Bisa Beli Baju Lebaran Anak, Wanita Pidie Aceh Ini Nekat Bawa Ganja Ke Lombok, Begini Nasibnya 

Agar Bisa Beli Baju Lebaran, Wanita Asal Pidie Aceh Nekat Bawa Ganja Ke Lombok, Begini Nasibnya

TRIBUNGAYO.COM - Seorang wanita asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dibekuk polisi gegara membawa ganja.

Wanita asal Pidie yang ditangkap polisi saat bawa ganja itu diketahui inisial S (37).

Tersangka S wanita asal Pidie ini membawa ganja seberat 9,5 kilogram ke Lombok dengan menggunakan dua jerigen kecap asin.

S membawa ganja dari Aceh itu melalui jalur darat hingga sampai ke Lombok.

Dikutip dari Tribun Lombok, Kamis (6/3/2023), wanita asal Pidie ini nekat membawa barang haram itu ke Lombok dengan diupah Rp 20 juta.

"Tersangka S membawa ganja melalui jalur darat ke Lombok dari Aceh," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, pada Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, pelaku berangkat dari Kabupaten Pidie Aceh melalui jalur darat ke Lombok.

Pelaku membawa ganja dengan modus menggunakan dua jerigen kecap asin.

"S ditangkap pada Minggu 2 April 2023 lalu sekitar pukul 10.15 Wita di depan Alfamart, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat," ungkapnya.

Disebutkan, akibat perbuatan itu, wanita asal pidie Aceh berinisial S terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Diupah 20 juta

Saat diinterogasi, S mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk satu kali pengiriman ganja ke Lombok.

Sebelum berangkat, S lebih dulu membungkus ganja dengan plastik transparan.

Kemudian plastik berisi ganja ini dimasukkan dalam jerigen bertuliskan kecap asin dengan tujuan mengelabui pemeriksaan.

Sebagai informasi, S merupakan salah satu dari 22 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda NTB selama bulan Ramadhan.

Adapun total barang buktinya 1,6 kilogram sabu dan 9,8 kilogram ganja.

Upah untuk beli baju Lebaran Anak

Wanita muda itu mengaku nekat menyelundupkan ganja dari Aceh ke NTB agar mendapat uang untuk membeli baju lebaran bagi empat anaknya.

Pelaku mengaku mendapat upah senilai Rp 20 juta untuk mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Lombok.

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/4/2023) Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan, pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba membawa ganja melalui jalur darat ke Lombok.

"Pelaku berangkat dari kota Pidie Aceh melalui jalur darat ke Lombok.

Pelaku membawa ganja dengan modus menggunakan dua jeriken," kata Deddy saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (5/4/2023).

Deddy menjelaskan, pelaku membungkus ganja tersebut dengan plastik dan memasukkannya ke dalam jeriken.

Lalu, pelaku memasukkan kecap asin ke dalam jerigen agar bungkusan ganja tak kelihatan.

"Dia isi dulu jerigen dengan ganja dibungkus plastik. Lalu dia tuangkan kecap asin," kata Deddy.

Menurut Deddy, pelaku diiming-imingi mendapat upah senilai Rp 20 juta untuk mengirim ganja tersebut ke Lombok.

"Berat keseluruhan ganja itu 9.550,6 gram atau 9,5 kilogram untuk dipasarkan di Lombok," kata Deddy.

S mengaku menyelundupkan ganja dari Aceh ke NTB agar mendapat uang untuk membeli baju lebaran bagi empat anaknya.

"Mau ke sini karena mau beli baju lebaran untuk anak-anak pak. Anak ada empat orang.

Saya nekat demi anak-anak saya pak," ungkap S.

Gunakan jalur darat

Wanita S mengaku berangkat dari Aceh menuju Lombok menggunakan bus.

Transportasi jalur darat itu dipilih sesuai instruksi bosnya.

"Saya transit di beberapa kota, Kota Medan, terus ke Surabaya, dan sampai ke Lombok," kata S.

S mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta untuk mengantarkan 9,5 kilogram ganja itu ke Lombok.

Namun, perempuan itu baru mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Update berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved