Wanita Aceh Kurir Ganja

FAKTA Wanita Beranak 4 Asal Pidie Nekat Jadi Kurir Ganja dari Aceh ke Lombok, di Upah 20 Juta Rupiah

Nekat mengantarkan ganja yang dibawanya dari Aceh Ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Wanita beranak 4 berinisial S (37) ini pun ditangkap polisi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
FAKTA wanita beranak 4 asal Pidie nekat jadi kurir ganja dari Aceh ke Lombok, di upah 20 juta rupiah 

Namun, perempuan itu baru mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Barang bukti berupa 9,8 kilogram ganja

Sementara itu mengutip TribunLombok, Polda NTB meringkus pelaku kurir ganja asal Kabupaten Pidie, Aceh inisial S (37).

Wanita ini dipergoki membawa ganja seberat 9,5 kilogram di dalam dua jeriken kecap asin.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, tersangka membawa ganja melalui jalur darat ke Lombok dari Aceh.

"Pelaku berangkat dari Kabupaten Pidie Aceh melalui jalur darat ke Lombok.

Pelaku membawa ganja dengan modus menggunakan dua jeriken," kata Deddy, Rabu (5/4/2023).

Wanita S ditangkap pada Minggu 2 April 2023 lalu sekitar pukul 10.15 Wita di depan Alfamart, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat diinterogasi, S mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk satu kali pengiriman ganja ke Lombok.

Sebelum berangkat, S lebih dulu membungkus ganja dengan plastik transparan.

Kemudian plastik berisi ganja ini dimasukkan dalam jeriken bertuliskan kecap asin dengan tujuan mengelabui pemeriksaan.

Sebagai informasi, S merupakan salah satu dari 22 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda NTB selama bulan Ramadan.

Adapun total barang buktinya 1,6 kilogram sabu dan 9,8 kilogram ganja.

Ganja ditanam di kebun rumah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved