CPNS 2023

TERBARU! Ternyata Ini Batas Usia yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Begini Penjelasannya

Terbaru, ternyata ini batas usia yang boleh mendaftar CPNS 2023, begini penjelasannya.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Tribun Pontianak
Terbaru, ternyata ini batas usia yang boleh mendaftar CPNS 2023, begini penjelasannya. 

Termasuk, batas usia CPNS 2023 saat mendaftarkan diri sebagai CASN.

Bahkan, persyaratan dalam mendaftarkan diri dengan batas usia CPNS 2023 sudah ditetapkan dalam peraturan yang sudah berlaku.

Sehingga, nantinya perlu diperhatikan oleh para pelamar CPNS 2023.

Baca juga: Menteri PANRB Ajukan 1 Juta Lebih Formasi CPNS 2023 dan PPPK Cek Lengkapnya

Menurut informasi yang beredar, jika mengacu pada peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Bahwa, seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu.

Seperti, Kejaksaan, Hakim, Intelijen dan tenaga Dosen.

Namun, terkait formasi untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 bersifat terbatas pada jabatan tertentu saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana beberapa waktu lalu.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya memberikan informasi terkait formasi CPNS dan PPPK 2023.

Katanya lagi, formasi CPNS 2023 ini mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Sedangkan proses rekrutmen CPNS 2023 juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023, Kualifikasi, Persyaratan Dokumen Hingga Cara Pengisian Formasi

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved