CPNS 2023

SAH! Formasi Ini Jadi Prioritas CPNS 2023, Baca Sampai Akhir

Saat ini, semua instansi sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
Pada rekrutmen CPNS 2023 ada beberapa formasi yang akan sangat diprioritaskan. 

SAH! Formasi Ini Jadi Prioritas CPNS 2023, Baca Sampai Akhir

TRIBUNGAYO.COM - Sah, formasi ini jadi prioritas CPNS 2023, baca sampai akhir.

Tak ayal, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, berkarir menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah cita-cita dan pekerjaan impian.

Tak terkecuali bagi kaum milenial, dimana sebagian besar dari mereka memandang bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang sangat potensial.

Baca juga: Kemen PANRB Ungkap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Simak Cara Pantau Informasi Resminya

Sejalan dengan hal tersebut, baru-baru ini Menteri PANRB merilis informasi terbaru mengenai formasi prioritas pada rekrutmen CPNS 2023.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan, bahwa pada rekrutmen CPNS 2023 ada beberapa formasi yang akan sangat diprioritaskan.

Selain itu, Menteri PANRB memastikan bahwa penerimaan CPNS 2023 akan dibuka dengan waktu lebih cepat dari sebelumnya.

Baca juga: CPNS 2023! Pelajari Belasan Prediksi Soal Materi TKP Dibawah Ini

Selain itu, dalam seleksi CPNS 2023 nantinya juga akan ada beberapa perbedaan untuk formasi yang menjadi prioritas pada rekrutmen nantinya.

Lantas, apa saja formasi prioritas pada rekrutmen CPNS 2023 tersebut?

Sebelumnya, pada 14 Maret 2023 lalu, Menteri PANRB melayangkan surat edaran mengenai usulan formasi baik untuk PPPK dan CPNS 2023.

Dalam surat edaran bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 tersebut tertuliskan beberapa formasi yang jadi prioritas pada CPNS 2023.

Baca juga: Alhamdulillah! Akhirnya Menteri PANRB Sentil Soal Bocoran Jadwal CPNS 2023

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB kabarnya baru  menyelesaikan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) saja, baik itu PPPK maupun CPNS 2023.

Penjelasan diatas tentunya sesuai dengan perihal yang sudah sebelumnya disampaikan kepada media oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.

Apa Saja Formasi Prioritas CPNS 2023?

Sampai saat ini, menurut informasi dari surat edaran Menteri PANRB bahwa dari beberapa formasi pemenuhan jabatan yang diprioritaskan pada CPNS 2023 ini adalah seperti Hakim, Jaksa, Intelijen, dan tenaga dosen.

Baca juga: CPNS 2023 Terbuka untuk Umum Tapi Formasi Terbatas? Ternyata Jurusan Ini Paling Dicari

Sementara itu, Kementerian PANRB masih menghitung kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN tahun 2023.

Penghitungan ini ditargetkan akan selesai pada 30 April 2023 mendatang.

Dua formasi yang menjadi prioritas pemerintah yakni pada formasi pelayanan dasar seperti formasi pendidikan dan formasi kesehatan.

Formasi pendidikan dan kesehatan menjadi formasi yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca juga: Menteri PANRB Ajukan 1 Juta Lebih Formasi CPNS 2023 dan PPPK Cek Lengkapnya

Sasaran dari formasi tersebut, ada pada guru maupun tenaga kesehatan yang saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Selain formasi tersebut, ada juga formasi untuk talenta digital, jaksa, hakim, dosen sampai pada tenaga teknis tertentu yang turut menjadi prioritas pada penerimaan CPNS 2023 ini.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas yang dilansir dari laman resmi Menpan-RB menpan.go.id.

Baca juga: Update! 13 Soal CPNS 2023 Materi TIU yang Diprediksi Sering Muncul Saat Tes

Selanjutnya, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan terkait formasi pada seleksi penerimaan CPNS 2023 bahwa seluruh instansi di Indonesia sedang melakukan pengusulan formasi kepada pemerintah.

Saat ini, semua instansi sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Berikut 17 Soal Latihan dan Kunci Jawaban CPNS 2023

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Lalu sebenarnya kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai?

Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

Lalu sebenarnya kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai?

Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.

"Insyaallah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023.

Informasi resmi dilihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Berapa Batas Usia Untuk Melamar CPNS 2023?

Nah, terkait batas usia CPNS 2023, jika merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 tentang Manajemen PNS I, ada beberapa syarat CPNS 2023 secara umum yang sudah ditentukan.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Selain itu, merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update informasi CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved