Berita Bener Meriah

Selama Libur Lebaran, Bank Aceh Buka Layanan Operasional Terbatas. Berikut Jadwalnya.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, libur panjang dan cuti bersama perbankan akan tutup dimulai dari 19-20 April 2023.

Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kepala BAS Cabang Bener Meriah, Zaki 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, libur panjang dan cuti bersama perbankan akan tutup dimulai dari 19-20 April 2023.

Walaupun demikian pelayanan operasional akan tetap dilaksanakan secara terbatas yaitu hanya di kantor Cabang saja.

Sementara Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini akan jatuh pada 21 April 2023.

Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah Zaky kepada TribunGayo.com, Selasa (11/4/2023) mengatakan, Bank Aceh tetap mengacu pada libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Aceh Syariah (BAS) akan beroperasional secara normal yaitu sampai dengan Selasa (18/4 2023).

Baca juga: Yuk Tukar Uang Rupiah Baru di Bank Aceh Aceh Tenggara, Ada Pecahan Rp 75.000 Untuk THR Lebaran

"Sedangkan dari tanggal 19-20 April 2023 jadwal operasional dilakukan secara terbatas yaitu hanya di tingkat Cabang saja," ujar Zaky.

Menurutnya, BAS akan membuka kembali dengan pelayanan yang normal seperti biasanya pada Rabu (26/4/2023) mendatang.

Sedangkan pada 21- 25 April Bank Aceh tidak beroperasi sebagaimana biasanya (libur) dan ditutup untuk umum.

Sementara untuk keperluan stok uang di setiap ATM di Kabupaten Bener Meriah, kata Zaky pihaknya akan menyetokkan uang dalam jumlah yang lebih.

"Untuk menyambut lebaran di setiap ATM akan kita stok lebih. Lebih kurang tiga kali lipat dari hari normalnya," ungkap Zaky.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Bank Aceh Kutacane Buka Secara Terbatas dan Berikut 10 Titik ATM

Dijelaskannya lagi, untuk operasional terbatas diprioritaskan untuk keperluan pembayaran pensiun peserta Taspen.

Sementara itu, bank tetap melayani aktivitas penarikan maupun penyetoran bagi nasabah.

"Operasional terbatas kami harapkan dapat memberikan kebutuhan layanan transaksi bagi masyarakat," kata Zaki.

Maksimal penarikan disesuaikan dengan ketersediaan likuiditas.

Baca juga: Dua Minggu Jelang Lebaran, Mendagri Imbau Daerah Gencarkan Langkah Pengendalian Inflasi

Sementara untuk penyetoran dapat dilakukan tanpa batasan.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved