CPNS 2023

Berharap Banyak dengan CPNS 2023? Sabar Ya, Gaji dan Tunjangannya Cuma Segini

Di Indonesia, banyak yang beranggapan bahwa menjadi seorang ASN adalah pekerjaan yang menjanjikan dan bisa menunjang karir di masa depan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
Besaran gaji CPNS 2023 mulai golongan I hingga IV. 

Maka dari itu usulan pengadaan ASN tahun 2023 yang meliputi CPNS dan PPPK harus sesuai dengan anggaran pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Sehingga saat ini, terkait pengusulan formasi Kementerian PANRB masih menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan CPNS 2023?

Dalam hal ini, Tribungayo.com juga sudah merincikan besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.

Dimana, jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Baca juga: CPNS 2023 Terbuka untuk Umum Tapi Formasi Terbatas? Ternyata Jurusan Ini Paling Dicari

Berikut Besaran Gaji CPNS 2023:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved